Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh atas jasa konstruksi untuk BUT
PPh atas jasa konstruksi untuk BUT
untuk PPh atas konstruksi pemerintah telah mengeluarkan PP 51 tahun 2008 dan PMK 187 tahun 2008, ada yg menarik dalam pasal 7(2) PMK 187 tahun 2008, bahwa pajak final dapat sebagai pengurang untuk perhitungan PPh Pasal 26, tolong pencerahannya donk …. bagaimana cara membuat SPT 1770 untuk BUT yg bergerak dalam jasa konstruksi?
Viewing 1 - 2 of 2 replies