Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh atas jasa konstruksi
PPh atas jasa konstruksi
Salam ortax,
Mohon bimbingannya rekan,.. Kalau perusahaan memberi jasa konstruksi sebagai perancang sekaligus pengawas, berapa persen kena PPh 4(2)?Pasal 3
(1) Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut:
2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.Saya nanya lagi rekan hanif,.
Kalo misalnya PT.A sebagai perencana dan pengawas berapa tarifnya? Apakah 12%? Karena, dari aturan yang rekan sampaikan, bagian terakhir, tarif 6% disebutkan untuk perencana atau pengawas.
hanya 6% dari imbalan yang diterima
Salam
Terima kasih informasinya rekan.