Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh Atas Jasa Galian
PPh Atas Jasa Galian
Rekan – Rekan
Yang TerhormatPerusahaan saya bekerja bergerak di bidang Jasa Fiber Optic. Kami menggunakan pihak lain dalam hal ini orang pribadi untuk pekerjaan Jasa Galian.
Yang saya mau tanyakan atas pekerjaan Jasa Galin tersebut harus saya potong PPh pasal berapa apa Pasal 21, Pasal 23 atau Pasal 4 (2).
Apa Jasa Galian masuk ke kategori Jasa dibidang Konstruksi, sedang pemberi jasa adalah orang pribadi (tidak memiliki SIUJK).
Mohon Pencerahan rekan-rekan.Terima Kasih.
- Originaly posted by jawir:
Yang saya mau tanyakan atas pekerjaan Jasa Galin tersebut harus saya potong PPh pasal berapa apa Pasal 21, Pasal 23 atau Pasal 4 (2).
21
Rekan priadiar4, orang pribadi yang saya maksud itu cuma 1 orang, dia sebagai mandor yang punya anak buah untuk pekerjaan galian. Jadi kami taunya membayar ke 1 orang itu.
- Originaly posted by jawir:
Rekan priadiar4, orang pribadi yang saya maksud itu cuma 1 orang, dia sebagai mandor yang punya anak buah untuk pekerjaan galian. Jadi kami taunya membayar ke 1 orang itu.
ya tetap PPh 21