Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph atas jasa forwarding
pph atas jasa forwarding
- Originaly posted by setyaindra27:
sependapat dengan pendapat rekan2 sebelumnya yaitu PPh 23 dan final
Sip rekan
Originaly posted by setyaindra27:Reimbursment merupakan suatu jumlah yang ditagih oleh pemberi jasa kepada penerima jasa yang berasal dari tagihan pihak ketiga ( supplier ). Dengan demikian, pihak2 yg terlibat dalam transaksi reimburstment adalah pemberi Jasa selaku pihak yg menyerahkan jasa ke konsumen (penerima jasa ), penerima jasa, dan pihak ketiga selaku pihak yg diibatkan oleh pemberi jasa dalam melakukan penyerahan jasa kepada konsumen
artiny jasa dr pihak ketiga ya rekan
salam
- Originaly posted by nagatomo:
artiny jasa dr pihak ketiga ya rekan
yup