Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph atas jasa forwarding
pph atas jasa forwarding
rekan2 mohon pencerahannya
dalam invoice jasa forwarding yang kami terima terdapat rincian sbb:
trucking, handling fee, management fee, document fee, stand by fee, extra fee, sewa alat, sewa gudang,
sesuai dengan pmk 244 2008 jasa mana saja yang harus kita potong pph nya,
terima kasih atas pencerahannya- Originaly posted by haris123:
trucking, management fee, sewa alat,
PPh 23
Originaly posted by haris123:sewa gudang,
PPh 4 ayat 2
Salam
trucking, handling fee, management fee, document fee, stand by fee, extra fee –> PPh 23, MAP 411124-104. Dipotong 2%x Ph Bruto Exclude PPN.
sewa alat -> PPh 23, MAP 411124-100. Dipotong 2%x Ph Bruto Exclude PPN.
sewa gudang –> PPh Final 4(2) –> 411128-403. Dipotong 10% x Bruto sewa.
Mohon dikoreksi
dalam invoice jasa forwarding yang kami terima terdapat rincian sbb:
trucking, handling fee, management fee, document fee, stand by fee, extra fee, sewa alat, sewa gudang,Apakah semuanya masuk kategori servis atau ada yg reimbursement.
trucking, sewa alat
PPh23
Sewa Gudang
PPh 4(2)
Mohon koreksi jika salah…
klo boleh tau jasa forwarding itu apa yh?
ppjk biasanya marah marah kalo dipotong PPh 23
klo boleh tau ppjk itu apa yh?
- Originaly posted by car:
klo boleh tau ppjk itu apa yh?
Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) merupakan Perusahaan yang bertindak menyediakan jasa pengurusan tentang formalitas kepabeanan dan hal-hal yang terkait di dalamnya.
- Originaly posted by chusnawati:
ppjk biasanya marah marah kalo dipotong PPh 23
selama rekan bisa menjelaskan secara masuk akal pasti diterima kok pemotongan tersebut. krn saya jg bekerja diperusahaan forwarding jg kok dan kt terima pemotongan tsb asal bkn re-imburstment cost.
- Originaly posted by MasJoened:
trucking, handling fee, management fee, document fee, stand by fee, extra fee –> PPh 23, MAP 411124-104. Dipotong 2%x Ph Bruto Exclude PPN.
menambahkan, MAP 411121-104 dengan jenis penghasilan jasa perantara dan/atau keagenan dengan 2 % x PPh Bruto
- Originaly posted by setyaindra27:
krn saya jg bekerja diperusahaan forwarding jg kok dan kt terima pemotongan tsb asal bkn re-imburstment cost.
kalo bole tau dr jasa yg disebutkan diatas apa saja yg bisa dipotong pph 23 rekan ? kalo re-imburstment cost itu apa ya rekan ?
salam
- Originaly posted by OGE:
Apakah semuanya masuk kategori servis atau ada yg reimbursement.
jika semuanya reimbursment maka tidak terkena PPN ataupun PPh 23 dan/atau PPh final.
Mohon koreksinya
- Originaly posted by nagatomo:
kalo bole tau dr jasa yg disebutkan diatas apa saja yg bisa dipotong pph 23 rekan ?
sependapat dengan pendapat rekan2 sebelumnya yaitu PPh 23 dan final
- Originaly posted by nagatomo:
kalo re-imburstment cost itu apa ya rekan ?
Reimbursment merupakan suatu jumlah yang ditagih oleh pemberi jasa kepada penerima jasa yang berasal dari tagihan pihak ketiga ( supplier ). Dengan demikian, pihak2 yg terlibat dalam transaksi reimburstment adalah pemberi Jasa selaku pihak yg menyerahkan jasa ke konsumen (penerima jasa ), penerima jasa, dan pihak ketiga selaku pihak yg diibatkan oleh pemberi jasa dalam melakukan penyerahan jasa kepada konsumen