Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph atas jasa ekspedisi
pph atas jasa ekspedisi
Dear all,
Apakah atas jasa ekspedisi ( angkutan kirim barang ) antar kota ( antar pulau) apakah dikenakan pph 23,
tolong info apakah ada peraturan nya..??Thanks atas info nya
jelas kena. lihat pasal 1 ayat (6) huruf 'ba' PMK 141/2015
Viewing 1 - 3 of 3 replies