Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh atas jasa
Dear Rekan2 ortax,
jika ada Perusahaan Indonesia yang mengikat perjanjian dengan perusahaan Jerman untuk melakukan jasa perakitan mesin untuk pabrik dan perakitan dilakukan di Indonesia selama 6,5 bulan. Apakah atas penghasilan yang diterima perusahaan Jerman tersebut dapat dipajaki di Indonesia?
Mohon pencerahaannya dan tolong berikan dasar hukumnya
terima kasih..
Viewing 1 - 2 of 2 replies