Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh atas honor yang diberikan kepada pegawai instansi pemerintah
PPh atas honor yang diberikan kepada pegawai instansi pemerintah
Help me… donk
Sehubungan dengan adanya pekerjaan di kantor kami tahun 2010, kami memerlukan tenaga dari instansi pemerintah. Untuk itu, kami akan memberikan honor.
Berapa tarif PPh yang akan dikenakan atas honor tesebut, dan aturan pajak yang mendasarinya?Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.
kami ini perusahaan atau instansi pemerintah yang dananya dari APBN/ APBD?
Pekerjaannya apa?Salam
bisa di perjelas lagi pekerjaannya seperti apa???
dan jangka waktu nya?? perhari atau per bulan gtu??
Kami adalah BUMN, ingin meminta jasa manajemen dari instansi pemerintah dengan jangka waktu diperkirakan hanya 1 bulan saja. Untuk itu, kami akan memberikan honor kepada pegawai yang ditugaskan oleh instansi pemerintah tersebut.
dana yang di BUMN ini dari APBN bukan?
Kalau bukan, atas honor yang diberikan dikenakan PPh 21 menurut ketentuan umum. yaitu, bisa dimasukkan kategori bukan pegawai. Asumsinya, pekerjaan dilakukan atas nama orang pribadi. bukan instansinya.
bila dananya Non APBN/ APBD pakai tarif 15% saja dari honor dan bersifat final. Asumsinya penerima adalah PNS Golo III keatas. bila gol II kebawah tidak dipotong pajakSalam
Terima kasih atas masukannya.
Dananya non APBN.
Peraturan pajak yang digunakan, peraturan no berapa ya? Kep DirJen Pajak 545/2000 atau Peraturan DirJen Pajak No 31/2009 atau ada yang lain?Sekali lagi terima kasih.
Salam
PER No. 31 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER No. 57 Tahun 2009
Salam