Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH atas honor artis melalui manajemennya
PPH atas honor artis melalui manajemennya
Dear rekan2 ortax,
Saya bekerja pada perusahaan di bidang hiburan, perusahaan saya sering mengundang artis melalui manajemennya untuk mengisi acara.
Yang saya tanyakan :
1. PPh yang dikenakan atas honor tsb PPh 21 atau PPh 23?
2. Untuk bukti potongnya atas nama manajemen atau artisnya?terima kasih atas bantuannya..
Dear rekan2 ortax,
Saya bekerja pada perusahaan di bidang hiburan, perusahaan saya sering mengundang artis melalui manajemennya untuk mengisi acara.
Yang saya tanyakan :
1. PPh yang dikenakan atas honor tsb PPh 21 atau PPh 23?
2. Untuk bukti potongnya atas nama manajemen atau artisnya?terima kasih atas bantuannya..
- Originaly posted by ozzora:
Yang saya tanyakan :
1. PPh yang dikenakan atas honor tsb PPh 21 atau PPh 23?
2. Untuk bukti potongnya atas nama manajemen atau artisnya?PPh 21 atas nama artisnya.. imbalan tidak berkesinambungan kalo emang hanya sesekali aja ngundangnya, tapi kalo continue bisa masuk ke imbalan berkesinambungan
- Originaly posted by ozzora:
Yang saya tanyakan :
1. PPh yang dikenakan atas honor tsb PPh 21 atau PPh 23?
2. Untuk bukti potongnya atas nama manajemen atau artisnya?PPh 21 atas nama artisnya.. imbalan tidak berkesinambungan kalo emang hanya sesekali aja ngundangnya, tapi kalo continue bisa masuk ke imbalan berkesinambungan
- Originaly posted by ganesya:
PPh 21 atas nama artisnya.. imbalan tidak berkesinambungan kalo emang hanya sesekali aja ngundangnya,
terimakasih pencerahannya rekan ganesya..
Originaly posted by ganesya:tapi kalo continue bisa masuk ke imbalan berkesinambungan
kalo misal continue tp atas nama manajemennya bagaimana? maksudnya kita pakai manajemen itu lagi tapi artisnya lain.
- Originaly posted by ganesya:
PPh 21 atas nama artisnya.. imbalan tidak berkesinambungan kalo emang hanya sesekali aja ngundangnya,
terimakasih pencerahannya rekan ganesya..
Originaly posted by ganesya:tapi kalo continue bisa masuk ke imbalan berkesinambungan
kalo misal continue tp atas nama manajemennya bagaimana? maksudnya kita pakai manajemen itu lagi tapi artisnya lain.
- Originaly posted by ozzora:
Saya bekerja pada perusahaan di bidang hiburan, perusahaan saya sering mengundang artis melalui manajemennya untuk mengisi acara.
Yang saya tanyakan :
1. PPh yang dikenakan atas honor tsb PPh 21 atau PPh 23?
2. Untuk bukti potongnya atas nama manajemen atau artisnya?kalo memang transaksi dgn manajemennya ya yg dipotong manajemennya, kl OP 21, kl badan 23
- Originaly posted by ozzora:
Saya bekerja pada perusahaan di bidang hiburan, perusahaan saya sering mengundang artis melalui manajemennya untuk mengisi acara.
Yang saya tanyakan :
1. PPh yang dikenakan atas honor tsb PPh 21 atau PPh 23?
2. Untuk bukti potongnya atas nama manajemen atau artisnya?kalo memang transaksi dgn manajemennya ya yg dipotong manajemennya, kl OP 21, kl badan 23
- Originaly posted by hangsengnikkei:
kalo memang transaksi dgn manajemennya ya yg dipotong manajemennya, kl OP 21, kl badan 23
terimakasih rekan hangsengnikkei, utk transaksinya dengan manajemennya. brarti kalo manajemennya badan dikenakan PPh 23 ya. untuk tarifnya berapa? dan masuk dalam jasa apa? maaf nanya terus, maklum msh newbie.
- Originaly posted by hangsengnikkei:
kalo memang transaksi dgn manajemennya ya yg dipotong manajemennya, kl OP 21, kl badan 23
terimakasih rekan hangsengnikkei, utk transaksinya dengan manajemennya. brarti kalo manajemennya badan dikenakan PPh 23 ya. untuk tarifnya berapa? dan masuk dalam jasa apa? maaf nanya terus, maklum msh newbie.
- Originaly posted by ozzora:
terimakasih rekan hangsengnikkei, utk transaksinya dengan manajemennya. brarti kalo manajemennya badan dikenakan PPh 23 ya.
ho oh
Originaly posted by ozzora:untuk tarifnya berapa?
2% kl ber NPWP, kl nggak 4%
Originaly posted by ozzora:dan masuk dalam jasa apa?
kalo saya masuk jasa penyelenggara kegiatan
Originaly posted by ozzora:maaf nanya terus, maklum msh newbie.
saya jg masih nubie
- Originaly posted by ozzora:
terimakasih rekan hangsengnikkei, utk transaksinya dengan manajemennya. brarti kalo manajemennya badan dikenakan PPh 23 ya.
ho oh
Originaly posted by ozzora:untuk tarifnya berapa?
2% kl ber NPWP, kl nggak 4%
Originaly posted by ozzora:dan masuk dalam jasa apa?
kalo saya masuk jasa penyelenggara kegiatan
Originaly posted by ozzora:maaf nanya terus, maklum msh newbie.
saya jg masih nubie
sudah jelas sekarang saya.. terimakasih rekan hangsengnikkei
sudah jelas sekarang saya.. terimakasih rekan hangsengnikkei