Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh atas hadiah undian yang diterima oleh Orang Pribadi
PPh atas hadiah undian yang diterima oleh Orang Pribadi
Rekan Ortax, mohon bantuannya, apabila kita sebagai perusahaan memberikan hadiah undian kepada orang pribadi itu kita potong atas PPh 4 (2) final atau PPh 21 final ya?
Dipotong 25% dan itu sifatnya final…
- Originaly posted by Keehlz:
Dipotong 25% dan itu sifatnya final…
agrree
Terima kasih rekan ortax, berarti bukti potong yang saya buat utk masalah tersebut adalah pph 4 (2) final ya? Tp rekan ortax, klo kita potong sebagai pph 4 (2) trus apa gunanya pph 4 (2) itu untuk mereka ya?
- Originaly posted by taufik0302:
berarti bukti potong yang saya buat utk masalah tersebut adalah pph 4 (2) final ya?
betul
Originaly posted by taufik0302:i pph 4 (2) trus apa gunanya pph 4 (2) itu untuk mereka ya?
ya
- Originaly posted by taufik0302:
trus apa gunanya pph 4 (2) itu untuk mereka ya?
untuk pemenang undian, nanti dia hanya melaporkan dalam :
1. SPT 1770 bagi WP melakukan usaha atau pekerjaan bebas, dari satu atau lebih pemberi kerja, PPh final dan/atau bersifat final, penghasilan lainnya
2. SPT 1770 S bagi WP penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, dalam negeri lainnya dan PPh final dan/atau bersifat finalmohon koreksi