Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi PPh atas hadiah undian yang diterima oleh Orang Pribadi

  • PPh atas hadiah undian yang diterima oleh Orang Pribadi

     fahdiplg updated 13 years, 9 months ago 5 Members · 7 Posts
  • taufik0302

    Member
    2 March 2011 at 3:26 pm

    Rekan Ortax, mohon bantuannya, apabila kita sebagai perusahaan memberikan hadiah undian kepada orang pribadi itu kita potong atas PPh 4 (2) final atau PPh 21 final ya?

  • taufik0302

    Member
    2 March 2011 at 3:26 pm
  • Keehlz

    Member
    2 March 2011 at 3:32 pm

    Dipotong 25% dan itu sifatnya final…

  • oktaviandri

    Member
    2 March 2011 at 3:43 pm
    Originaly posted by Keehlz:

    Dipotong 25% dan itu sifatnya final…

    agrree

  • taufik0302

    Member
    2 March 2011 at 4:15 pm

    Terima kasih rekan ortax, berarti bukti potong yang saya buat utk masalah tersebut adalah pph 4 (2) final ya? Tp rekan ortax, klo kita potong sebagai pph 4 (2) trus apa gunanya pph 4 (2) itu untuk mereka ya?

  • ewox

    Member
    2 March 2011 at 4:42 pm
    Originaly posted by taufik0302:

    berarti bukti potong yang saya buat utk masalah tersebut adalah pph 4 (2) final ya?

    betul

    Originaly posted by taufik0302:

    i pph 4 (2) trus apa gunanya pph 4 (2) itu untuk mereka ya?

    ya

  • fahdiplg

    Member
    2 March 2011 at 6:35 pm
    Originaly posted by taufik0302:

    trus apa gunanya pph 4 (2) itu untuk mereka ya?

    untuk pemenang undian, nanti dia hanya melaporkan dalam :

    1. SPT 1770 bagi WP melakukan usaha atau pekerjaan bebas, dari satu atau lebih pemberi kerja, PPh final dan/atau bersifat final, penghasilan lainnya
    2. SPT 1770 S bagi WP penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, dalam negeri lainnya dan PPh final dan/atau bersifat final

    mohon koreksi

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now