Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh atas gaji/upah orang-orang yg bekerja lintas negara.
PPh atas gaji/upah orang-orang yg bekerja lintas negara.
Saudara saya direkrut oleh perusahaan Singapura(SG) dengan kontrak kerja selama 2 tahun. Tentunya dia akan mengajukan SKD & NE NPWP Indonesia. Perusahaan SG ini memiliki rekan-rekan kerja di negara lain seperti Malaysia(MY) dan Thailand(TH). Pekerjaan saudara saya adalah melakukan quality control kepada rekan-rekan usaha & melaporkannya kembali ke Kantor. Akibat hal tersebut, dia akan sering bolak balik SG, MY, TH yang menyebabkan dia akan berada di masing-masing negara kurang dari 183 hari.
Pertanyaan saya, dia itu akan menjadi WP negara mana ya?
Viewing 1 of 1 replies