• PPH atas deviden

  • handokosimangunsong

    Member
    5 February 2024 at 10:16 am

    <div>
    </div>

    Saya mau tanya PP 55 tahun 2022.. kalau pegang saham orang pribadi dalam negeri, mendapat deviden sesuai dengan pasal 9 apakah benar tidak di potong PPH, ?

    <table border=”0″ cellspacing=”0″ cellpadding=”0″><tbody><tr><td>
    Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:<table border=”0″ cellspacing=”0″ cellpadding=”0″><tbody><tr><td>a.</td><td>dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:

    1. orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu; dan/atau
    2. badan dalam negeri;

    </td></tr></tbody></table></td></tr></tbody></table>

  • Yeremia Sanjaya

    Member
    7 February 2024 at 11:25 am

    dividen yang diterima oleh Orang Pribadi dalam negeri dan Wajib Pajak Badan dalam negeri memang tidak di potong PPh 23 oleh pihak yang membagikan Dividen. Namun khusus untuk orang pribadi ada kewajiban untuk menginvestasikan ke instrumen2 tertentu di Indonesia. Bila tidak maka ada kewajiban bagi orang pribadi tersebut untuk setor sendiri PPh dividen 10% final.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now