Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi PPh atas dana bantuan Pilkada

  • PPh atas dana bantuan Pilkada

  • marasutan

    Member
    28 April 2010 at 9:08 am
  • marasutan

    Member
    28 April 2010 at 9:08 am

    Rekan2 Ortax Yth.
    Ada yang ingin saya tanyakan, dalam kasus…..

    Tuan A merupakan Komisaris Utama di PT.X
    dalam tahun ini kebetulan Tuan A mencalonkan diri dalam Pilkada suatu daerah.
    Untuk mensukseskan Tuan A, PT X memberikan bantuan dana kepada Tuan A
    sebesar Rp. X Miliar, masuk ke Rekening Giro Tuan A.

    Yang ingin ditanyakan:
    1. Dana Bantuan tersebut apakah merupakan Objek Pajak?
    2. Untuk Bunga Giro merupakan PPh Final yg dipotong oleh Bank, apakah benar?

    Terima kasih atas bantuannya..

  • aepklaten

    Member
    28 April 2010 at 9:16 am
    Originaly posted by marasutan:

    Dana Bantuan tersebut apakah merupakan Objek Pajak?

    yup benar lihat pasal 4 UU PPh

    Originaly posted by marasutan:

    Untuk Bunga Giro merupakan PPh Final yg dipotong oleh Bank, apakah benar?

    ya merupakan PPh final pasal 4 ayat 2, tarif 20%

  • marasutan

    Member
    28 April 2010 at 9:23 am

    Terima kasih (lagi-lagi) rekan aepklaten 🙂

    Tetapi.., apakah PT.X yang berkewajiban memotong..??
    atau Tuan A yang menghitung sendiri di akhir tahun (SPT Tahunan 2010)..??

  • aepklaten

    Member
    28 April 2010 at 9:39 am
    Originaly posted by marasutan:

    Tetapi.., apakah PT.X yang berkewajiban memotong..??
    atau Tuan A yang menghitung sendiri di akhir tahun (SPT Tahunan 2010)..??

    kalau menurut saya disini PT tersebut tidak melakukan pemotongan atas sumbangan tersebut, karena tidak terkait dengan usaha atau pekerjaan. dan tuan A ini nantinya harus melaporkan sumbangan tersebut dalam SPT tahunannya dan menyetorkan PPh kurang bayarnya sendiri.

  • nbimo90

    Member
    28 April 2010 at 1:22 pm
    Originaly posted by aepklaten:

    ya merupakan PPh final pasal 4 ayat 2, tarif 20%

    Originaly posted by aepklaten:

    SPT tahunannya dan menyetorkan PPh kurang bayarnya sendiri.

    rekan Aepklaten,
    mohon penjelasan sumbangan tersebut merupakan objek pajak pph final atau pph perorangan

  • aepklaten

    Member
    28 April 2010 at 1:30 pm
    Originaly posted by nbimo90:

    mohon penjelasan sumbangan tersebut merupakan objek pajak pph final atau pph perorangan

    lihat pasal 4 UU PPh,
    (3) Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
    a.

    1. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan
    2. harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,

    sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;

    dalam hal ini kan tidak ada hubungan keluarga, jadi merupakan objek pajak. pengenaannya tidak final dilaporkan di SPT tahunan.

  • ewox

    Member
    30 April 2010 at 9:17 am

    [quote=aepklaten]dalam hal ini kan tidak ada hubungan keluarga, jadi merupakan objek pajak. pengenaannya tidak final dilaporkan di SPT tahunan.[/quote]

    mau tanya rekana epklaten, menurut anda dikenakan pajak tidak final dan dilaporkan di SPT tahunan WP opnya yah? trus atas atas penghasilan ini (dari sumbangan yah) dimasukan di SPT WP OP bagian yang mana yah?

  • ewox

    Member
    30 April 2010 at 9:18 am
    Originaly posted by aepklaten:

    lihat pasal 4 UU PPh,
    (3) Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
    a.

    1. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan
    2. harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,

    sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;

    loh kutipannya kok bukan objek pajak, trus anda katakan merupakan objek pajak nih. gimana toh????

  • aepklaten

    Member
    30 April 2010 at 9:58 am
    Originaly posted by ewox:

    loh kutipannya kok bukan objek pajak, trus anda katakan merupakan objek pajak nih. gimana toh????

    maksud saya begini rekan ewox, dalam hal yang saya sebutkan di atas itu adalah penghasilan yang bukan merupakan objek pajak, jadi menurut saya suatu sumbangan, bantuan, atau hibah baru bisa masuk kriteria bukan merupakan objek pajak jika memenuhi persyaratan di atas, jadi jika tidak memenuhi persyaratan di atas maka merupakan objek PPh.

  • ewox

    Member
    30 April 2010 at 2:58 pm
    Originaly posted by aepklaten:

    jadi jika tidak memenuhi persyaratan di atas maka merupakan objek PPh.

    penghasilan dari sumbangan bukan termasuk objek pajak rekan aep.

  • ewox

    Member
    30 April 2010 at 2:59 pm
    Originaly posted by aepklaten:

    jadi jika tidak memenuhi persyaratan di atas maka merupakan objek PPh.

    tapi setuju untuk yang ini, he he eh he he

  • budisasongko

    Member
    1 May 2010 at 10:26 pm

    sumbangan harus transparan, agar bisa dibedakan penghasilan dan sumbangan murni, juga menjaga money politic, rekan

    salam

  • harry_logic

    Member
    2 May 2010 at 3:29 am

    Jadi, atas sumbangan dana bantuan pilkada tsb :
    Bagi PT X, dilaporkan sbg beban di laporan LR utk kemudian dilakukan koreksi fiskal positif.
    Bagi Tuan A, dilaporkan sbg Penghasilan Lainnya (Penghasilan Neto Dlm Negeri Lainnya yg tidak termasuk yg dikenakan PPh final) di dlm SPT Tahunan-nya.

    ——————-

  • edisuryadi2

    Member
    2 May 2010 at 10:06 am

    Merujuk dari pertanyaan yaitu Tn A selaku komisaris juga pemegang saham.maka terjadi hubungan istimewa seperti rekan aepklaten katakan yaitu ada ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; maka bagi tn A menerima penghasilan dan bagi PT X dipotong PPH 21.

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now