Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh atas CV
salam rekan2 ortax…
-bagaimanakah perlakuan Pajak atas badan usaha berbentuk CV?
-Apakah ada peraturan khusu untuk CV?
-Laba yg diterima apakah harus dilaporkan di PPH OP pemilik CV??
Thanks sebelumnya……coba menjawab,,
Originaly posted by coldwiwid:bagaimanakah perlakuan Pajak atas badan usaha berbentuk CV?
kalau tidak nama pemilik langsung maka seperti biasa badan
Originaly posted by coldwiwid:-Apakah ada peraturan khusu untuk CV?
sepertinya tidak ada,,tapi mungkin rekan lain dapat membantu
Originaly posted by coldwiwid:-Laba yg diterima apakah harus dilaporkan di PPH OP pemilik CV??
apabila berbentuk badan maka masuk saham, bila tempat pribadi maka dianggap penghasilan usaha
koreksi rekan lain
salam
- Originaly posted by johanwahyudi:
kalau tidak nama pemilik langsung maka seperti biasa badan
maksudnya gimana rekan johan??
– PErtanyaan tambahan nih… ada 2 org yg menandatangani akte cv tsb, dan salah satu bertindak sebagai direktur., satu lagi sebagai pemilik. dua2nya berNPWP, bagaimana perlakuan PPH 21 dan 25 OP bagi direktur dan pemilik Cv tsb( direktur digaji sedang pemilik tidak digaji)??
thx sebelumnya rekan2 ortax - Originaly posted by coldwiwid:
-bagaimanakah perlakuan Pajak atas badan usaha berbentuk CV?
kewajiban Wajib pajak badan, wajib melakukan pembukuan
Originaly posted by coldwiwid:-Laba yg diterima apakah harus dilaporkan di PPH OP pemilik CV??
tidak perlu. cv berbeda dengan PT.
- Originaly posted by coldwiwid:
– PErtanyaan tambahan nih… ada 2 org yg menandatangani akte cv tsb, dan salah satu bertindak sebagai direktur., satu lagi sebagai pemilik. dua2nya berNPWP, bagaimana perlakuan PPH 21 dan 25 OP bagi direktur dan pemilik Cv tsb( direktur digaji sedang pemilik tidak digaji)??
gaji yg diberikan cv kepada pemilik/pengurus tidak dapat dibiayakan di dalam laporan keuangan CV dan atas gaji yg diterima tidak terutang pph bagi si penerima.
- Originaly posted by johanwahyudi:
kalau tidak nama pemilik langsung maka seperti biasa badan
kewajiban CV adalah kewajiban WP badan
Originaly posted by johanwahyudi:Originaly posted by coldwiwid:
-Laba yg diterima apakah harus dilaporkan di PPH OP pemilik CV??apabila berbentuk badan maka masuk saham, bila tempat pribadi maka dianggap penghasilan usaha
tidak ada istilah ini rekan johan, cv modalnya tidak terbagi atas saham
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
__________________________________________________ _________________________________________
2 November 1989SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 37/PJ.42/1989TENTANG
GAJI PEGAWAI MERANGKAP ANGGOTA DARI SUATU CV YANG MODALNYA TIDAK TERBAGI ATAS
SAHAM, FIRMA, KONGSI ATAU PERSEKUTUANDIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan pertanyaan-pertanyaan berkenaan dengan pembebanan biaya atas gaji dari pegawai
yang juga sebagai anggota dari suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, firma,
kongsi atau persekutuan maka untuk menghindari keragu-raguan, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai
berikut :
1. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf k Undang-undang Pajak Penghasilan 1984,
pembagian keuntungan dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham,
firma, kongsi dan persekutuan kepada para anggotanya, tidak termasuk sebagai obyek PPh, atau
dengan kata lain penghasilan yang diterima atau diperoleh para anggota dari badan-badan tersebut
dikecualikan dari pengenaan PPh.2. Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf k Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 tersebut bertitik
tolak pada kenyataan bahwa setiap anggota dari suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak
terbagi atas saham-saham, firma, kongsi atau persekutuan adalah pemilik dari badan-badan tersebut,
sehingga dengan telah dikenakan PPh terhadap penghasilan dari badan-badan itu, maka atas
penghasilan yang sama tidak lagi dikenakan PPh terhadap para anggota selaku pemilik.3. Sebagai pemilik dari suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham,
firma, kongsi atau persekutuan, setiap penghasilan yang diterima atau diperoleh dari badan-badan
tersebut, dengan nama dan bentuk apapun, termasuk gaji, honorarium, pemakaian hasil, pengambilan
prive, dan sebagainya dan bagi badan-badan yang bersangkutan tidak boleh dibebankan sebagai
biaya dan bagi pemilik bukan sebagai obyek Pajak Penghasilan.4. Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka gaji yang dibayarkan oleh suatu perseroan komanditer
yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, firma, kongsi atau persekutuan kepada pegawai
yang juga adalah anggota/pemilik dari badan-badan tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya
dan bagi yang menerimanya bukan sebagai penghasilan, dan oleh karena itu atas pembayaran
tersebut tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
- Originaly posted by ewox:
tidak ada istilah ini rekan johan, cv modalnya tidak terbagi atas saham
owh tidak ada saham yah rekan di CV,,,
thanks koreksinya,,btw kalau ilustrasi
ada 2 orang mendirikan CV dengan sistem bagi hasil deri persentasi modal
modal di setor 100 (a=40,b=60)
keuntungan proporsional dari modal jadi 60% B, 40%B
tidak termasuk kategori saham yah rekan,,,
mohon pencerahannyasalam
- Originaly posted by johanwahyudi:
btw kalau ilustrasi
ada 2 orang mendirikan CV dengan sistem bagi hasil deri persentasi modal
modal di setor 100 (a=40,b=60)
keuntungan proporsional dari modal jadi 60% B, 40%B
tidak termasuk kategori saham yah rekan,,,apakah di dalam CV dikenal adanya RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) rekan johan??
- Originaly posted by ewox:
apakah di dalam CV dikenal adanya RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) rekan johan??
gak ada lah rekan,,saya belum pernah denger,,
tapi bagaimana apabila ada perjanjian tertulis spt diatas,,salam
- Originaly posted by johanwahyudi:
gak ada lah rekan,,saya belum pernah denger,,
he he he he
Originaly posted by johanwahyudi:tapi bagaimana apabila ada perjanjian tertulis spt diatas,,
sepengetahuan saya rekan johan, keterkaitan antara istilah modal saham dan modal yg bukan terdiri atas saham (badan selain PT) adalah pada kewajiban perpajakannya.
bila modalnya terdiri atas saham maka atas penarikan sebagian laba (Laba Ditahan) dikategorikan deviden dan dikenakan PPh 23 atas badan(penerima) atau Psl 4 ayat 2 untuk WP OP(Penerima). bila modal yg tidak terdiri atas saham (contoh CV) maka tidak terutang pajak apapun karena dianggap pemilik yg melakukan penarikan. - Originaly posted by ewox:
maka tidak terutang pajak apapun karena dianggap pemilik yg melakukan penarikan.
1. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf k Undang-undang Pajak Penghasilan 1984,
pembagian keuntungan dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham,
firma, kongsi dan persekutuan kepada para anggotanya, tidak termasuk sebagai obyek PPh, atau
dengan kata lain penghasilan yang diterima atau diperoleh para anggota dari badan-badan tersebut
dikecualikan dari pengenaan PPh. - Originaly posted by ewox:
1. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf k Undang-undang Pajak Penghasilan 1984,
pembagian keuntungan dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham,
firma, kongsi dan persekutuan kepada para anggotanya, tidak termasuk sebagai obyek PPh, atau
dengan kata lain penghasilan yang diterima atau diperoleh para anggota dari badan-badan tersebut
dikecualikan dari pengenaan PPh.setuju dengan peraturan ini,,,
berarti apabila kasus say adi atas maka penghasilan si A dan B masuk ke SPT tahunan masing2 yang rekan,,
thanks masukannyasalam
- Originaly posted by coldwiwid:
-Laba yg diterima apakah harus dilaporkan di PPH OP pemilik CV??
coba menjawab :
mungkin lebih cocok masuk ke daftar kekayaan pemilik cv ybs, baik modal maupun laba yang diperoleh