Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh atas bungan pinjaman
PPh atas bungan pinjaman
Dear Rekan Ortax,
Perusahaan kami mempunyai anak perusahaan. Katakanlah perusahaan kami bernama PT. A dan anak perusahaannya bernama PT. B.
PT. A mempunyai pinjaman ke PT. B, dan PT. A membayar bungan atas pinjaman tersebut. Pembayaran bungan dilakukan setelah jatuh tempo perjanjian pinjaman.
Pertanyaannya, apakah PT. A harus memotong PPh atas bungan yang dibayarkan ke PT. B?
Apabila iya, tepatnya PPh pasal berapa dan tarifnya berapa %?
Dan kapan saat terutangnya PPh tersebut? Apakah saat pembayaran atau saat melakukan pencatatan hutang bunga/Biaya bunga?Mohon pencerahannya rekan.
Terima kasih.
- Originaly posted by azies:
Pertanyaannya, apakah PT. A harus memotong PPh atas bungan yang dibayarkan ke PT. B?
harus
Originaly posted by azies:tepatnya PPh pasal berapa dan tarifnya berapa %?
PPh Pasal 23 tarif 15%
Originaly posted by azies:Dan kapan saat terutangnya PPh tersebut? Apakah saat pembayaran atau saat melakukan pencatatan hutang bunga/Biaya bunga?
pada akhir bulan dibayarkannya bunga atau saat jatuh tempo pembayaran tergantung peristiwa yang terjadi lebih dulu.
CMIIW
salam