• PPh atas bungan pinjaman

  • Azies

    Member
    21 January 2016 at 5:08 pm

    Dear Rekan Ortax,

    Perusahaan kami mempunyai anak perusahaan. Katakanlah perusahaan kami bernama PT. A dan anak perusahaannya bernama PT. B.
    PT. A mempunyai pinjaman ke PT. B, dan PT. A membayar bungan atas pinjaman tersebut. Pembayaran bungan dilakukan setelah jatuh tempo perjanjian pinjaman.
    Pertanyaannya, apakah PT. A harus memotong PPh atas bungan yang dibayarkan ke PT. B?
    Apabila iya, tepatnya PPh pasal berapa dan tarifnya berapa %?
    Dan kapan saat terutangnya PPh tersebut? Apakah saat pembayaran atau saat melakukan pencatatan hutang bunga/Biaya bunga?

    Mohon pencerahannya rekan.

    Terima kasih.

  • Azies

    Member
    21 January 2016 at 5:08 pm
  • Levintz

    Member
    21 January 2016 at 9:45 pm
    Originaly posted by azies:

    Pertanyaannya, apakah PT. A harus memotong PPh atas bungan yang dibayarkan ke PT. B?

    harus

    Originaly posted by azies:

    tepatnya PPh pasal berapa dan tarifnya berapa %?

    PPh Pasal 23 tarif 15%

    Originaly posted by azies:

    Dan kapan saat terutangnya PPh tersebut? Apakah saat pembayaran atau saat melakukan pencatatan hutang bunga/Biaya bunga?

    pada akhir bulan dibayarkannya bunga atau saat jatuh tempo pembayaran tergantung peristiwa yang terjadi lebih dulu.

    CMIIW
    salam

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now