Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh atas Bunga Pinjaman kepada Orang Pribadi
PPh atas Bunga Pinjaman kepada Orang Pribadi
Dear rekan2 ortax,
Saya mau minta tolong masukan dan pendapatnya atas permasalahan yang saya hadapi:
Tempat saya bekerja (PT X) membayarkan bunga pinjaman kepada WPDN orang pribadi, maka atas bunga pinjaman kepada orang pribadi tersebut dipotong PPh 21 (sesuai dengan tarif progresif WPOP) atau PPh 23 (sebesar 15%) ?Atas bantuan dan masukannya, saya ucapkan terima kasih.
Salam,
Kabanpasal 23… 15%
tul
Sependapat dengan rekan L3VISalam
- Originaly posted by kaban:
bunga pinjaman kepada WPDN orang pribadi, maka atas bunga pinjaman kepada orang pribadi tersebut dipotong PPh 21 (sesuai dengan tarif progresif WPOP) atau PPh 23 (sebesar 15%) ?
Walaupun ke WP DN OP tetap ke 23 ya? bukan ke 21??
bukannya 21 itu khusus WP Perorangan dan 23 untuk WP Badan?? UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2008
Ditetapkan tanggal 23 September 2008Pasal 23
(1)
Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan :
a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas :
1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
3. royalti; dan
4. hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;
c. saebesar 2% (dua persen) dari julah bruto atas :
1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); danDi atas dikatakan "kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap" artinya termasuk Orang Pribadi, Badan, WP Warisan dan masih ada lagi gak ya? hehehe…
Sehingga bila Penerima Penghasilan tsb misalnya Orang Pribadi, maka tetap dikenakan PPh Psl.23.dan;
2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Nah… ini yg bikin pusing ya… Point C.2. Hehehe…
Salam- Originaly posted by rody:
Walaupun ke WP DN OP tetap ke 23 ya? bukan ke 21??
bukannya 21 itu khusus WP Perorangan dan 23 untuk WP Badan??kalau bunga pinjaman, biar diberikan oleh OP, akan dikenakan PPh 23. Sebab, bunga pinjaman tersebut adalah penghasilan dari modal, bukan jasa yang OP tersebut yang melakukan
Salam
Terima kasih banyak atas pencerahan dari rekan2 smua……udah sangat jelas buat sy skg
salam ortax