Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh atas bunga pinjaman
PPh atas bunga pinjaman
Dear rekan Ortax,
mau nanya lg nih…
Tarif PPh 23 yg dikenakan atas bunga pinjaman brp persen ya?? kok ada yg bilang 15 %, ada jg yg bilang 20%?? jd bingung nih…mohon bantuannya…
PPh Pasal 4 ayat (2)
1.Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI
Dasar Hukum : PP No. 131 Tahun 2000
Pengecualian:
a.Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta SBI tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000,00 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.b.Bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
c.Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang telah disahkan Menteri Keuangan, sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun.
d.Bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhada, kapling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sepanjang untuk dihuni sendiri.
20% (untuk WPDN & BUT)
20% atau Tarif P3B (untuk WPLN)
PPh Pasal 23
Dasar Hukum :
UU Nomor 36 Tahun 2008
244/PMK.03/20082.Bunga dengan tarif 15%
Bisa dilihat di http://www.ortax.org/ortax/?mod=panduan&page=show& id=141&q=&hlm=
Salam..
Bunga atas pinjaman itu merupakan objek pph pasal 23, jadi dikenakan tarif 15%, jika tidak ada NPWP maka dikenakan tarif 30%
salam
thx buat masukannya rekan Koray…
klo pinjaman kpd Orang Pribadi dikenakan tarif brp persen?
ada yg bilang klo bunga pinjaman yg dbyr kpd OP tdk diperbolehkan mnrt pajak, bnr gak ya?? trus klo pinjaman antar perush dibolehin gak??