Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh atas biaya Listrik
PPh atas biaya Listrik
SSURAT DIRJEN PAJAK
S-831/PJ.53/2005
Ditetapkan tanggal 9 September 2005PERLAKUAN PPN ATAS TAGIHAN LISTRIK DAN AIR SEBAGAI
KOMPONEN SERVICE CHARGE DALAM PERSEWAAN RUANGANSehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 31 Januari 2005 hal PPN atas Tagihan Listrik dan Air, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut: :
1.Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa terkait dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.53/2003 tanggal 3 Juni 2003 tentang Dasar Pengenaan Pajak atas Service Charge dalam Rangka Kegiatan Jasa Persewaan Ruangan, Saudara bertanya tentang hal-hal sebagai berikut:
-Definisi dan cakupan Service Charge dalam hal perpajakan;
-Apabila PKP jasa persewaan ruangan menagih biaya listrik dan air kepada penyewanya, apakah dikenakan PPN, dimana menurut pendapat Saudara listrik dan air dalam kasus ini termasuk jenis barang yang tidak dikenakan PPN;
-Apabila PKP dimaksud menaikkan tagihan listrik dengan alasan untuk keperluan penyediaan kabel dari gardu induk ke masing-masing penyewa dan untuk perawatan gardu induk, apakah tetap harus dikenakan PPN; dan
-Apabila tetap harus dikenakan PPN, apakah DPP-nya sebesar total tagihan atau hanya sebesar mark-up-nya saja.
2.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain mengatur :
a.Pasal 1 angka 5 menyatakan bahwa jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
b.Pasal 1 angka 6 menyatakan bahwa Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
c.Pasal 1 angka 17 menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
d.Pasal 1 angka 19 menyatakan bahwa penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
e.Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
3.Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
a.Service charge pada dasarnya merupakan balas jasa atas kegiatan pelayanan yang menyebabkan ruangan yang disewa oleh penyewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh penyewa, yang dapat meliputi biaya listrik dan air (untuk "public area"), biaya pemeliharaan dan perawatan gedung serta peralatannya, biaya kebersihan, biaya tenaga keamanan/teknisi, biaya administrasi dan sebagainya.
b.Atas tagihan reimbursement, yaitu penggantian untuk biaya yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh pemberi jasa atas nama penerima jasa, berupa biaya listrik dan air oleh PKP persewaan ruangan kepada para penyewa ruangan, baik nilai tagihannya sama dengan nilai tagihan dari PLN dan PDAM kepada PKP persewaan ruangan maupun berbeda (misalnya dengan alasan adanya biaya penyediaan kabel sebagaimana contoh dalam surat Saudara), terutang PPN karena tagihan listrik dan air oleh PKP persewaan ruangan kepada para penyewa tersebut merupakan bagian dari kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak berupa persewaan ruangan yang dilakukan oleh PKP persewaan ruangan.
c. Besarnya PPN yang terutang dihitung dengan menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar penggantian, yaitu seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh PKP persewaan ruangan, dan bukan hanya atas mark-up-nya saja.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLLttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH