Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh atas Barang Pesanan
PPh atas Barang Pesanan
Dear Rekan Pajak,
mohon pencerahannya, Perusahaan kami rutin memesan/membeli. Tas/tumbler/tempat pensil dll sesuai dengan kriteria (disablon) yg kami inginkan. semua bahan baku dari penjual Perusahaan kami terima jadi saja. untuk diketahui Vendor kami adalah OP
1. yang membuat saya bingung DPP untuk PPh nya, apakah dari jasanya saja atau dari total nilai invoice?
2. PPh 21 atau 23?
catatan:
1. Invoice selama ini tidak dirinci antara biaya bahan baku dan jasa nya.
2. Menurut AR dipotong dari Total Nilai invoice (dengan alasan sulit bagi percetakan memisahkan antara biaya produksi dg jasa)
1. total invoice
2. PPh 21
catatan :
jika vendor dapat memisahkan harga botol/tas yg dapat dibuktikan dengan menyertakan invoice pembelian botol/tas pada pihak lain, maka kita anggap itu penggantian dan pph dipotong dari jasanya saja.
mhon koreksi jika ada kekeliruan rekan
tqnoted
terimaksih rekan hady atas jawabannya