Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPh atas barang mewah moge???
PPh atas barang mewah moge???
salam rekan ortax
mau tanya… apakah saat menjual mot gede (diatas 250 cc) selain PKP penjual memungut PPn+PPnBM dari konsumen, juga harus memotong PPh, jenis PPh pasal berapa?? apakah ada dasar hukumnya???
salam
Setahuku PPh psl 22, lebih jelas coba dipelajari di UU PPh psl 22 ayat (1) huruf c.
Tapi perlu juga di cari kriteria Barang Mewah atau sangat mewah, dan mekanismenya penjual harus sudah ditunjuk oleh Menkeu.Salam, cmiiw
terimakasih rekan robby…
salam
Viewing 1 - 4 of 4 replies