Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain PPh atas barang mewah moge???

  • PPh atas barang mewah moge???

  • junjungansitohang

    Member
    23 January 2010 at 12:32 pm
  • junjungansitohang

    Member
    23 January 2010 at 12:32 pm

    salam rekan ortax

    mau tanya… apakah saat menjual mot gede (diatas 250 cc) selain PKP penjual memungut PPn+PPnBM dari konsumen, juga harus memotong PPh, jenis PPh pasal berapa?? apakah ada dasar hukumnya???

    salam

  • Robby2009

    Member
    23 January 2010 at 12:56 pm

    Setahuku PPh psl 22, lebih jelas coba dipelajari di UU PPh psl 22 ayat (1) huruf c.
    Tapi perlu juga di cari kriteria Barang Mewah atau sangat mewah, dan mekanismenya penjual harus sudah ditunjuk oleh Menkeu.

    Salam, cmiiw

  • junjungansitohang

    Member
    23 January 2010 at 1:28 pm

    terimakasih rekan robby…

    salam

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now