Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh atas Additional Listrik Booth
PPh atas Additional Listrik Booth
Salam,
Perusahaan kami adalah kontraktor booth pada suatu event. Karena listrik yang disediakan secara gratis kurang, kami meminta tambahan listrik pada penyelenggara dan dikenakan biaya Rp. 500.000.
Biaya tersebut apakah merupakan objek PPh 23?
Ya, biaya tambahan listrik yang dibayar kepada penyelenggara event sebesar Rp. 500.000 itu termasuk objek PPh 23. Jadi, perlu memotong PPh 23 dari pembayaran tersebut, karena itu adalah biaya yang terkait dengan jasa yang diberikan oleh penyelenggara.
Viewing 1 - 2 of 2 replies