Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh atas Additional Listrik Booth

Tagged: , ,

  • PPh atas Additional Listrik Booth

  • Rudito Rudito

    Member
    16 July 2024 at 1:17 pm

    Salam,

    Perusahaan kami adalah kontraktor booth pada suatu event. Karena listrik yang disediakan secara gratis kurang, kami meminta tambahan listrik pada penyelenggara dan dikenakan biaya Rp. 500.000.

    Biaya tersebut apakah merupakan objek PPh 23?

  • rebarsteel

    Member
    26 September 2024 at 1:50 pm

    Ya, biaya tambahan listrik yang dibayar kepada penyelenggara event sebesar Rp. 500.000 itu termasuk objek PPh 23. Jadi, perlu memotong PPh 23 dari pembayaran tersebut, karena itu adalah biaya yang terkait dengan jasa yang diberikan oleh penyelenggara.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now