• PPh agency penyedia SPG…

  • juventini

    Member
    25 January 2010 at 3:45 am

    Mohon bantuannya dari rekan2 yg expert di bidang perpajakan…

    Saya ingin menanyakan aspek pajak yang terdapat dalam kegiatan penyedia jasa spg.

    Dalam hal ini agency tidak secara lagsung mendapatkan fee/bayaran dari perusahaan, melainkan memotong dari fee spg2.

    Yang ingin saya tanyakan adalah
    1. bagaimana perhitungan pajak yang dikenakan kepada spg?
    2. apakan agency juga dikenakan pajak? kl iya bgmana perhitungannya?

    Terima kasih kepada rekan2 yang telah membantu.

  • juventini

    Member
    25 January 2010 at 3:45 am
  • rantikumala

    Member
    25 January 2010 at 1:00 pm
    Originaly posted by juventini:

    Dalam hal ini agency tidak secara lagsung mendapatkan fee/bayaran dari perusahaan, melainkan memotong dari fee spg2.

    Yang ingin saya tanyakan adalah
    1. bagaimana perhitungan pajak yang dikenakan kepada spg?

    dalam hal ini berarti SPG termasuk pegawai tidak tetap perusahaan karena SPG menerima pembayaran gaji langsung dari perusahaan bukan dari agency. Untuk pegawai tidak tetap dikenai pph 21, bila penghasilan yang diterima melebihi Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) sehari atau sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender melebihi Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah). PER 57 2009

    mohon koreksi rekan ortax lainnya..

  • juventini

    Member
    25 January 2010 at 11:37 pm
    Originaly posted by rantikumala:

    dalam hal ini berarti SPG termasuk pegawai tidak tetap perusahaan karena SPG menerima pembayaran gaji langsung dari perusahaan bukan dari agency. Untuk pegawai tidak tetap dikenai pph 21, bila penghasilan yang diterima melebihi Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) sehari atau sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender melebihi Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah). PER 57 2009

    mohon koreksi rekan ortax lainnya..

    trima kasih masukannya ?

    ada lg masukan yg lain??terutama untuk prtanyaan no.2…tq…

  • Hanif

    Member
    26 January 2010 at 1:11 am
    Originaly posted by juventini:

    1. bagaimana perhitungan pajak yang dikenakan kepada spg?

    spg lebih tepat masuk kategori bukan pegawai. Dengan demikian dikenakan PPh 21

    Originaly posted by juventini:

    2. apakan agency juga dikenakan pajak? kl iya bgmana perhitungannya?

    tentu saja, karena ia memperoleh penghasilan.
    Karena penghasilannya % dari fee SPG, maka, penghasilan tersebut dilaporkan dalam SPT Tahunan nantinya.

    Salam

  • joeardy

    Member
    26 January 2010 at 8:35 am

    Untuk mengclearkan, pengertian saya begini : yang tidak langsung adalah fee yang diterima agency dari perusahaan tapi dari komisi SPG, sedangkan pembayarannya adalah dari Perusahaan kepada Agency baru dari agency kepada SPG setelah dipotong Fee, maka : saya mengkategorikan sebagai jasa outsourcing,
    1. agency memotong PPh Pasal 21 dari SPG setelah dipotong Fee,
    2. agency memungut PPN terhadap atas jumlah bruto kepada Perusahaan,
    3. agency melaporkan jumlah fee sebagai pendapatan dalam PPh Badan

    Sekaligus saya minta pencerahan rekan lainnya jika perlakukan itu dilakukan :
    1. Bagaimana aspek pajak dari perusahaan, karena pembayaran kepada agency, tidak memperlihatkan jumlah Fee outsourcing
    2. Apakah perusahaan memungut pasal 23 dari jumlah pembayaran bruto (karena perusahaan adalah Wajib Potong) sedangkan jika pembayaran dipisah antara jumlah imbalan kepada SPG dan jumlah Fee untuk agency, kewajiban perusahaan hanya memotong Psal 23 dari fee, dan tidak wajib memotong PPh Pasal 21 dari SPG,
    3. Dengan pembayarn bruto kepada agency, apakah dapat diakui sebagai biaya oustsourcing, karena Perusahaan tidak membayar kepada SPG secara langsung

    Ditunggu tanggapannya…

  • juventini

    Member
    27 January 2010 at 2:52 pm
    Originaly posted by joeardy:

    Untuk mengclearkan, pengertian saya begini : yang tidak langsung adalah fee yang diterima agency dari perusahaan tapi dari komisi SPG, sedangkan pembayarannya adalah dari Perusahaan kepada Agency baru dari agency kepada SPG setelah dipotong Fee, maka : saya mengkategorikan sebagai jasa outsourcing,
    1. agency memotong PPh Pasal 21 dari SPG setelah dipotong Fee,
    2. agency memungut PPN terhadap atas jumlah bruto kepada Perusahaan,
    3. agency melaporkan jumlah fee sebagai pendapatan dalam PPh Badan

    wah thx nih masukannya…

    skalian menunggu tanggapan rekan2 yg lain…

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now