Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › pph 6%
kawan tolong dibantu perusahaan tempat saya bekerja dapat hadiah atas program yang diadakan oleh supplier dan terdaat perhitungan pph 6% pph 6% itu apa ya? dan apakah pph 6% itu pihak dari perusahaan saya juga harus melaporkan pph 6% tersebut ke KPP terima kasih
- Originaly posted by phitly:
pph 6% itu apa ya?
Ptongan PPh21TidakFinal Bukan Pegawai Penerima Hadiah/ Imbalan kepada peserta kegiatan.
maksudnya: karena dipatok tidak ber-NPWP maka perhitungannya
pph21=120%x5%xPh Bruto
->pph21=6%xPH Bruto berart itu pph 21 atas hadiah gitu gan tp kan perusahaan saya bernpwp boleh tolong dijelaskan detail tentang pph 6% tersebut saya masih belum paham
- Originaly posted by phitly:
berart itu pph 21 atas hadiah gitu gan tp kan perusahaan saya bernpwp boleh tolong dijelaskan detail tentang pph 6% tersebut saya masih belum paham
kalo yang menerima perusahaan bukan PPh 21
- Originaly posted by phitly:
perusahaan saya bernpwp boleh tolong dijelaskan detail tentang pph 6%
penerima hadiah mungkin atas nama Pimpinan bukan Perusahaan kali..coba pastikan lagi.
untuk perusahaan kawan berarti masuknya ke pph 23 kan ya?? tapi dia tidak menyertakan npwp perusahaan menganggap perusahaan kami non npp