Dear rekan-rekan, pls advice nya
Misalkan ada tagihan untuk sewa dan jasa.
tagihan ini dijadikan dalam faktur pajak. Pengenaan pph nya kan beda satu dikenakan final 4(2), satunya 23
Apakah diperbolehkan untuk hal ini?
- Originaly posted by dsw1988:
Misalkan ada tagihan untuk sewa dan jasa.
Sewa dan jasa apa ini?
rekan Yuniffer,
Misalkan sewa tempat dan anggap saja jasanya angkutan.
- Originaly posted by dsw1988:
Misalkan sewa tempat dan anggap saja jasanya angkutan.
Tidak masalah jika ditempatkan dalam satu invoice, maka kunci nya ada di pihak yang menggunakan jasa untuk bisa mengindetifilkasi tagihan tersebut terhutang pajak apa saja.
CMIIW
Baiklaah thanks rekan Yuniffer
Viewing 1 - 6 of 6 replies