• dsw1988

    Member
    23 September 2015 at 4:00 pm
  • dsw1988

    Member
    23 September 2015 at 4:00 pm

    Dear rekan-rekan, pls advice nya

    Misalkan ada tagihan untuk sewa dan jasa.

    tagihan ini dijadikan dalam faktur pajak. Pengenaan pph nya kan beda satu dikenakan final 4(2), satunya 23

    Apakah diperbolehkan untuk hal ini?

  • yuniffer

    Member
    23 September 2015 at 4:04 pm
    Originaly posted by dsw1988:

    Misalkan ada tagihan untuk sewa dan jasa.

    Sewa dan jasa apa ini?

  • dsw1988

    Member
    23 September 2015 at 4:16 pm

    rekan Yuniffer,

    Misalkan sewa tempat dan anggap saja jasanya angkutan.

  • yuniffer

    Member
    23 September 2015 at 4:22 pm
    Originaly posted by dsw1988:

    Misalkan sewa tempat dan anggap saja jasanya angkutan.

    Tidak masalah jika ditempatkan dalam satu invoice, maka kunci nya ada di pihak yang menggunakan jasa untuk bisa mengindetifilkasi tagihan tersebut terhutang pajak apa saja.

    CMIIW

  • dsw1988

    Member
    23 September 2015 at 5:12 pm

    Baiklaah thanks rekan Yuniffer

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now