Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh 46 Tahun Berjalan
saya coba menjawab ya.
untuk mengetahui apakah perusahaan anda merupakan objek PPh Final PP 46 adalah anda harus melihat omset setahun.
Misalnya omset dimasa pembukuan April 2013- Maret 2014 masih dibawah 4,8 M. Maka untuk pelaporan Pajak dimasa April 2014 – Maret 2015 adalah PPh Final 1%. Nanti dilihat omset selama April 2014 – Maret 2015 apakah sudah melewati 4,8M. Jika sudah melewati, maka Pajak untuk masa April 2015-Maret 2016 bukan objek PPh Final 1% (PP46).untuk pelaporan SPT Badan atas PPh Final, semua transaksi menjadi objek koreksi fiskal. kecuali terdapat Pendapatan diluar usaha.
- Originaly posted by ronn85:
Untuk perusahaan yang pelaporan keuangannya adalah Maret 2015 (Apr 2014-Maret 2015).
Nah untuk masa pajak Maret 2014 perusahaan ini dikenakan PP No 46 karena omset per maret 2013 di bawah 4.8 M. akan tetapi untuk omset per maret 2014 sudah di atas 4.8 M (misalkan omsetnya sudah di atas 20M) sehingga asumsinya untuk masa pajak Maret 2015 sudah tidak terkena PP no 46 lagi. Akan tetapi dikarenakan sampai dengan Juni 2014 perusahaan belum melaporkan SPT badan masa pajak Maret 2014 maka perusahaan ini membayar pajak 1% (PP No 46) setiap bulannya selama 3 bulan pertama untuk masa pajak Maret 2015. Nah yang jadi pertanyaannya pada saat per Maret 2015 kan seharusnya perusahaan membuat koreksi fiskal tanpa dikurangi dengan koreksi fiskal final atas PP 46 selama 3 bulan pertama akan tetapi koreksi fiskal yang dibuat ternyata hanya koreksi atas 9 bulan karena asumsinya 3 bulan pertama telah dikenakan pajak final 1%. Apakah ini diperbolehkan? pertanyaan kedua adalah jika koreksi fiskal tersebut tidak diperbolehkan seperti itu maka apakah PP no 46 yang terlanjur dibayar tersebut dapat dikompensasikan?
saya coba menjawab ya.
untuk mengetahui apakah perusahaan anda merupakan objek PPh Final PP 46 adalah anda harus melihat omset setahun.
Misalnya omset dimasa pembukuan April 2013- Maret 2014 masih dibawah 4,8 M. Maka untuk pelaporan Pajak dimasa April 2014 – Maret 2015 adalah PPh Final 1%. Nanti dilihat omset selama April 2014 – Maret 2015 apakah sudah melewati 4,8M. Jika sudah melewati, maka Pajak untuk masa April 2015-Maret 2016 bukan objek PPh Final 1% (PP46).untuk pelaporan SPT Badan atas PPh Final, semua transaksi menjadi objek koreksi fiskal. kecuali terdapat Pendapatan diluar usaha.
Untuk kelebihan pembayaran PPh Final, dapat di kompensasikan melalui Pemindahbukuan.
anda rekanan pemerintah , otomatis anda PKP kan? anda gunakan mekanisme pph 25 aja biar pajak yang dipotong pihak lain bisa dikreditkan
kalo omzet dibawah 4.8 berarti wajib pake pph PP 46 final, jadi g ada tuh kredit pajak.. nah biar g kepotong pajak oleh pihak lain,.. anda ngajuin surat keterangan bebas di KPP anda terdaftar… nah SKB itu diperbanyak dan dilegalisir, terus kopiannya dikasih ke pemotong biar g kena pemotongan pajak. CMIIW
- Originaly posted by suherman1985bertanya:
Permisi pak boss, mau nanya nih,,
Bos saya punya perusahaan di bidang jasa konstruksi,,tahun ini selain jasa konstruksi juga ada beberapa jasa pengadaan di dinas pemerintah makassar dan taxnya sudah dipotong 10% untuk ppn dan pph 1,5%,,yg saya ingin tanyakan apakah perusahaan kami dikenakan pp 46 sebesar 1% dari jasa pengadaan tsb ?? tks.kalo omzet dibawah 4.8 berarti wajib pake pph PP 46 final, jadi g ada tuh kredit pajak.. nah biar g kepotong pajak oleh pihak lain,.. anda ngajuin surat keterangan bebas di KPP anda terdaftar… nah SKB itu diperbanyak dan dilegalisir, terus kopiannya dikasih ke pemotong biar g kena pemotongan pajak. CMIIW
- Originaly posted by fikrulhuda:
Originaly posted by suherman1985bertanya:
Permisi pak boss, mau nanya nih,,
Bos saya punya perusahaan di bidang jasa konstruksi,,tahun ini selain jasa konstruksi juga ada beberapa jasa pengadaan di dinas pemerintah makassar dan taxnya sudah dipotong 10% untuk ppn dan pph 1,5%,,yg saya ingin tanyakan apakah perusahaan kami dikenakan pp 46 sebesar 1% dari jasa pengadaan tsb ?? tks.kalo omzet dibawah 4.8 berarti wajib pake pph PP 46 final, jadi g ada tuh kredit pajak.. nah biar g kepotong pajak oleh pihak lain,.. anda ngajuin surat keterangan bebas di KPP anda terdaftar… nah SKB itu diperbanyak dan dilegalisir, terus kopiannya dikasih ke pemotong biar g kena pemotongan pajak. CMIIW
ooh iya jasa konstruksi kan g masuk objek pp 46.. CMIIW
Selamat Pagi Rekan ,
Mau tanya. Perusahaan tempat saya bekerja memiliki omzet dibawah 4,8 M. Namun pengajuan SKB baru dilakukan pada bulan Mei 2015. sedangkan dari bulan jnauari sampai dengan bulan April Pendapatan dari klien masih dipotong PPH Pasal 23. bagaimana pengakuan atas pph 23 tersebut. apakah dijadikan biaya ? lalu apa bisa pemotongan PPH 23 tersebut dikreditkan pada pelaporan SPT Tahunan 2015 Yang akan datang???Mohon pencerahannya 🙂
misalkan pengajuan SKB baru diajukan dibulan Mei 2015. Dari bulan januari sampai april masih dipotong pph 23 dari klien. apakah bisa dikreditkan ?
Dear All,
Mau tanya nih kalau penghasilan brutonya dalam dolar, pakai ratenya itu KMK atau tengah BI ya?
Mohon pencerahannya..
Terima kasih.