• PPH 46 or PPh Ps.25

  • nengulan

    Member
    21 September 2015 at 1:39 pm

    Dear Rekan mohon informasinya, apabila SPT tahun 2014 Penghasilan dibawah 4.8M , bulan jan – Juli sudah membayar PP 46 tiap bulan pada bulan agustus ternyata omzet sudah melebihi 4.8M nah itu bagaimana? apakah tetap bayar PP 46 namun akhir tahun dihitung ulang dipindah bukukan atau pada saat agustus menjadi PPh 25? kalau menjadi pph 25 hitungannya seperti apa dan bagaimana? mohon infonya. Tks

  • nengulan

    Member
    21 September 2015 at 1:39 pm
  • begawan5060

    Member
    21 September 2015 at 1:50 pm
    Originaly posted by nengulan:

    apakah tetap bayar PP 46 namun akhir tahun dihitung ulang dipindah bukukan atau pada saat agustus menjadi PPh 25?

    Dari Jan sd. Des 2015 tetap dikenai PPh final..
    Mulai Jan 2016, PPh 25

  • nengulan

    Member
    21 September 2015 at 3:19 pm

    Tks sdr begawan5060 atas pencerahannya.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now