Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH 46 or PPh Ps.25
PPH 46 or PPh Ps.25
Dear Rekan mohon informasinya, apabila SPT tahun 2014 Penghasilan dibawah 4.8M , bulan jan – Juli sudah membayar PP 46 tiap bulan pada bulan agustus ternyata omzet sudah melebihi 4.8M nah itu bagaimana? apakah tetap bayar PP 46 namun akhir tahun dihitung ulang dipindah bukukan atau pada saat agustus menjadi PPh 25? kalau menjadi pph 25 hitungannya seperti apa dan bagaimana? mohon infonya. Tks
- Originaly posted by nengulan:
apakah tetap bayar PP 46 namun akhir tahun dihitung ulang dipindah bukukan atau pada saat agustus menjadi PPh 25?
Dari Jan sd. Des 2015 tetap dikenai PPh final..
Mulai Jan 2016, PPh 25 Tks sdr begawan5060 atas pencerahannya.
Viewing 1 - 4 of 4 replies