Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 4(2) yang tidak dipotong oleh penyewa
PPh 4(2) yang tidak dipotong oleh penyewa
Saya mau bertanya misalkan PT. A adalah perusahaan penyewa ruangan & PT. B adalah penyewa ruangan tersebut. Ketika PT. A menyewakan ruangan kpd PT.B, harusnya kn PT.B memotong PPh 4 (2), Tp apabila PT. B itu tidak memotong, apakah PT. A wajib menyetorkan PPh 4(2) tsb. Kalau menyetorkan ada di peraturan nomor berapa, dan dalam laporan PPh 4(2) diisi di bagian (kolom mana) ya?
Terima Kasih atas jawaban teman-teman semua
- Originaly posted by taufik0302:
Tp apabila PT. B itu tidak memotong, apakah PT. A wajib menyetorkan PPh 4(2) tsb. Kalau menyetorkan ada di peraturan nomor berapa, dan dalam laporan PPh 4(2) diisi di bagian (kolom mana) ya?
Wajib dibayar sendiri..
Dilaporkan dalam SPT Masa PPh Ps 4(2) di Bagian B nomor 5.b rekan begawan, bisa bantu hal ini diatur dengan peraturan nomor berapa?
Dan apabila dalam kasus di atas; PT A sebagai pihak menyewakan belum memotong PPh Pasal 4(2) tsb, sedangkan Tahun pajaknya sudah berlalu, bgmn cara membayar sendiri oleh PT A(yang menyewakan) ? Dan apabila kemudian diperiksa dan ditagih oleh fiskus, apakah PT A sebgai pihak yg menyewakan yang ditagih atau PT B sbg penyewa yang ditagih?
Mohon pencerahannya.
Thanksdiatur di KEP 50/PJ./1996, dan di SPT PPh pasal 4 ayat (2) itu pada Lembaran Induk ada satu point/kolom yang mengatakan Orang Pribadi/BADAN YANG MENYETOR SENDIRI PPh" di kolom itulah disebutkan.
Acuan Dasar hukumnya cukup jelas untuk hal ini, kecuali jika si Pemilik itu adalah PEgawai/Karyawan (misalkan si A punya NPWP pribadi pegawai) yang menyewakan ke si B orang pribadi yang tidak memiliki NPWP, Kalau kondisi kasus ini, saya belum tau sudah ada yang mengatur apa belum khusus untuk Pegawai/karyawan sebagai yang mempunyai penghasilan dari sewa tanah dan bangungan tsbt.
- Originaly posted by Fsormin:
diatur di KEP 50/PJ./1996, dan di SPT PPh pasal 4 ayat (2) itu pada Lembaran Induk ada satu point/kolom yang mengatakan Orang Pribadi/BADAN YANG MENYETOR SENDIRI PPh" di kolom itulah disebutkan.
Acuan Dasar hukumnya cukup jelas untuk hal ini, kecuali jika si Pemilik itu adalah PEgawai/Karyawan (misalkan si A punya NPWP pribadi pegawai) yang menyewakan ke si B orang pribadi yang tidak memiliki NPWP, Kalau kondisi kasus ini, saya belum tau sudah ada yang mengatur apa belum khusus untuk Pegawai/karyawan sebagai yang mempunyai penghasilan dari sewa tanah dan bangungan tsbt.
Kok bahasannya jd orang pribadi rekan? yang ditanyakan adalah transaksi sewa oleh Badan. aturan tsb tidak mengatur badan melainkan orang pribadi saja. bisa kasih info lain?
trims - Originaly posted by Fsormin:
diatur di KEP 50/PJ./1996,
untuk kasus rekan taufik ini kn pihak penyewa berbentuk PT apa bisa berpedoman pada KEP – 50/PJ./1996,
mohon pencerahannya rekan.
salam
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by taufik0302:
Tp apabila PT. B itu tidak memotong, apakah PT. A wajib menyetorkan PPh 4(2) tsb. Kalau menyetorkan ada di peraturan nomor berapa, dan dalam laporan PPh 4(2) diisi di bagian (kolom mana) ya?Wajib dibayar sendiri..
Dilaporkan dalam SPT Masa PPh Ps 4(2) di Bagian B nomor 5.bkalo bagi PT.B pelaporannya gimana ?? trus dapat bukti potong dari PT.A ??
- Originaly posted by tcl:
kalo bagi PT.B pelaporannya gimana ?? trus dapat bukti potong dari PT.A ??
ijin menjawab.
tidak ada bupot rekan
bagi PT B baru akan ditagih ats KB PPh 4(2)jika diketahui dari pemeriksaan terus untuk PT B yg tidak memotong pph 4(2) dikenai sanksi apa?saya rasa tidak dicakup dalam pasal 38 dan 39 UU KUP
salam
salam kenal buat semuanya, saya ada kasus mengenai pemasangan neonbox di posisi strategis salah satu supermarket. pemasangan neonbox tersebut terletak di dinding atas rak, sehingga semua orang bisa melihat produk yg di promosikan. jika dilihat dari segi penyediaan tempat untuk penyampaian informasi tersebut bisa dikatakan sebagai PPh final (sewa tanah dan bangunan) atau PPh pasal 23??
mohon bantuannya dan terima kasih!!!
konsekuensinya gini
– klo pemilik ga setor sendiri nanti bisa kena sanksi bunga.
– klo penyewa diperiksa ntar kena SKPKB (pajak+sanksi 100%) trus SKPKB ini ga bs jd bukti potong klo PPh atas ruangan tsb sudah dipotong,'jd amannya ya… kalo tidak dipotong ya bayar sendiri 🙂
- Originaly posted by jacob:
Dan apabila dalam kasus di atas; PT A sebagai pihak menyewakan belum memotong PPh Pasal 4(2) tsb, sedangkan Tahun pajaknya sudah berlalu, bgmn cara membayar sendiri oleh PT A(yang menyewakan) ?
Jawabannya ya ini…
Originaly posted by begawan5060:Wajib dibayar sendiri..
Dilaporkan dalam SPT Masa PPh Ps 4(2) di Bagian B nomor 5.bDisesuaikan dengan bulan/masa terjadinya transaksi (sesuaikan dengan faktur yang dikeluarkan PT. A atas sewa yang bersangkutan).
Originaly posted by jacob:Dan apabila kemudian diperiksa dan ditagih oleh fiskus, apakah PT A sebgai pihak yg menyewakan yang ditagih atau PT B sbg penyewa yang ditagih?
Kalo yang diperiksa PT. A = Pendapatan finalnya dikoreksi
Kalo yang diperiksa PT. B = Jadi SKPKB PPh 4 (2)Semoga membantu.
Salam Solid.
- Originaly posted by WawanTax04:
Originaly posted by jacob:
Dan apabila kemudian diperiksa dan ditagih oleh fiskus, apakah PT A sebgai pihak yg menyewakan yang ditagih atau PT B sbg penyewa yang ditagih?Kalo yang diperiksa PT. A = Pendapatan finalnya dikoreksi
Kalo yang diperiksa PT. B = Jadi SKPKB PPh 4 (2)Kalau yg diperiksa PT A, pendapatan final dikoreksi, dan terbit SKPKB PPh 4(2) juga ya? thanks rekan Wawan,
- Originaly posted by tika3868:
saya ada kasus mengenai pemasangan neonbox di posisi strategis salah satu supermarket. pemasangan neonbox tersebut terletak di dinding atas rak, sehingga semua orang bisa melihat produk yg di promosikan. jika dilihat dari segi penyediaan tempat untuk penyampaian informasi tersebut bisa dikatakan sebagai PPh final (sewa tanah dan bangunan) atau PPh pasal 23??
saya rasa ini termasuk pph pasal 23 2%
salam