Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 4(2) Final
PPh 4(2) Final
Salam Super!!! Kakak2 semuanya,
Mohon pencerahannya…
PPh 21 Non NPWP lebih besar 20% dari tarif psl 17
PPh 23 Non NPWP Lebih besar 100% dari tarif PPh 23
PPh 4(2) Non NPWP tarifnya berapa? Misalkan kalo kita sewain tanah & bangunan…
Sama aturannya yg menjelaskan tentang hal itu ya Kakak2 Pajak semuanya…Salam Pajak… BBbbzzzzzzzzzzzz
- Originaly posted by khidir:
Sama aturannya yg menjelaskan tentang hal itu ya Kakak2 Pajak semuanya…
Rekan Khidir, kita bisa lihat di UU PPh 36 th 2008, dilihat di masing2 pasalnya.Berikut link nya..
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&i d=13430
Thanks
Rekan Khidir, setahu saya tidak dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (2) tentang pengenaan tarif lebih tinggi bagi Wajib Pajak yang tidak ber NPWP. Pengenaan PPh final Pasal 4 ayat (2) ini memang ketentuan tentang tarif, sifat dan tatacaranya diatur oleh Peraturan Pemerintah. Nah, jika tidak ada perubahan atas Peraturan Pemerintah yang sekarang berlaku, maka tidak ada pengenaan tarif yang lebih tinggi dalam pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Final ini.
Mohon koreksi. trims..- Originaly posted by khidir:
PPh 4(2) Non NPWP tarifnya berapa? Misalkan kalo kita sewain tanah & bangunan…
Sama aturannya yg menjelaskan tentang hal itu ya Kakak2 Pajak semuanya…PPh final tidak ada, belum ada ketentuan
Rekan Khidir, ini link untuk PPh 4(2) nya :
http://www.ortax.org/ortax/?mod=panduan&page=show& id=141&q=&hlm=
trims..
Trimakasih Kakak2 senior pajak… saya jadi lebih PEDE dlm mengambil keputusan
TEMAN2 saya mau nanya….
Apakah sewa tempat pemajangan dikenakan pph pasal 4 ayatn 2 atau pph pasal 23???
mohon jawabannya…….Trims.
- Originaly posted by FRC:
TEMAN2 saya mau nanya….
Apakah sewa tempat pemajangan dikenakan pph pasal 4 ayatn 2 atau pph pasal 23???
mohon jawabannya…….Trims.
23
Salam
Halo temen pajak….
mau nanya nih..
sewa Tanah dan bangunan itu kan kena PPh Final.
sedangkan pada saat kita sewa tanah dan bangunan terdapat interior dan eksterior didalamnya.apakah kita sebagai penyewa dikenakan pph final atas interior dan eksteriornya?mohon pencerahannya guest…
- Originaly posted by FRC:
apakah kita sebagai penyewa dikenakan pph final atas interior dan eksteriornya?
yang dikenakan PPh itu yg nerima penghasilan, bukan yg memberi penghasilan..
mohon penceerahan kepada yg berkompeten dalam bidang pajak.
Saya orang awam saya sebagai pensiunan dan untuk menunjang hidup saya punya rumah kost dengan kamar sebanyak 21 kamar dalam menjalankan usaha ini saya dibantu oleh satu orang tenaga untuk tenaga kebersihan dan jaga kos dan disamping itu saya harus mengeluarkan sejumlah biaya untuk mempertahankan usaha kos saya ini jadi dalam bahasa keren usaha saya aktif incame. Tapi oleh KPP saya harus bayar sejunlah 10% dari bruto. Pertanyaan saya apakah ini adil kalau memang saya tidak ada biaya lain oke oke aja tapi kan saya masih keluar biaya lain
Sekali lagi saya mohon bantuanya kena 10% atau PP 46 th 2013 1%Assalamu'alaikum,
teman-teman saya mau nanya,,
objek PPh Pasal 4 ayat 2 yg dikenakan untuk Sekolah Tinggi Kesehatan apa??
mohon pencerahannya,..
terimakasih.