Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak pph 4(2) dipotong pihak penyewa

  • pph 4(2) dipotong pihak penyewa

     wehope updated 2 years, 5 months ago 9 Members · 25 Posts
  • piece

    Member
    3 December 2011 at 1:34 pm
  • piece

    Member
    3 December 2011 at 1:34 pm

    Dear ortax,
    Saya mau tanya bagaimana jurnal atas sewa bangunan jika pph 4(2) dipotong oleh pihak penyewa?
    apakah jurnal dibawah ini benar?
    Saat transaksi
    Piutang sewa 11.000.000
    PPN Keluaran 1.000.000
    Pendapatan sewa 10.000.000

    Saat penerimaan
    Bank 10.000.000
    Biaya pajak 1.000.000
    Piutang sewa 11.000.000

    Thanks

  • piece

    Member
    3 December 2011 at 1:40 pm

    Ralat :[u][/u]
    Saat transaksi
    Piutang sewa 11.000.000(Dr)
    PPN Keluaran 1.000.000(Cr)
    Pendapatan sewa 10.000.000(Cr)

    Saat penerimaan
    Bank 10.000.000(Dr)
    Biaya pajak 1.000.000(Dr)
    Piutang sewa 11.000.000(Cr)

  • bayem

    Member
    3 December 2011 at 2:43 pm
    Originaly posted by piece:

    Piutang sewa 11.000.000(Dr)
    PPN Keluaran 1.000.000(Cr)
    Pendapatan sewa 10.000.000(Cr)

    Saat penerimaan
    Bank 10.000.000(Dr)
    Biaya pajak 1.000.000(Dr)
    Piutang sewa 11.000.000(Cr)

    saya sependapat dengan jurnal ini.

  • begawan5060

    Member
    3 December 2011 at 6:46 pm

    Sebaiknya begini :

    Saat transaksi
    Piutang sewa 11.000.000(Dr)
    PPN Keluaran 1.000.000(Cr)
    Pendapatan sewa 10.000.000(Cr)

    Saat penerimaan
    Bank 11.000.000(Dr)
    Piutang sewa 11.000.000(Cr)

    Saat membayar PPN
    PPN Keluaran = 1.000.000
    ………….Kas/bank = 1.000.000

  • begawan5060

    Member
    3 December 2011 at 6:50 pm

    Uuups judul dan pertanyaannya PPh Ps 4(2), kok jurnal PPN, ya?
    He..he…he.. saya jadi ikutan latah..

  • begawan5060

    Member
    3 December 2011 at 6:57 pm

    Jurnal oleh penyewa/pemotong PPh 4(2)
    Saat transaksi
    Biaya sewa 11.000.000
    …………..Utang sewa 11.000.000

    Saat membayar tagihan
    Utang sewa = 11.000.000
    ………Bank = 10.000.000
    ………Utang PPh Ps 4(2) = 1.000.000

    Saat membayar PPh Ps 4(2)
    Utang PPh Ps 4(2) = 1.000.000
    ………….Kas/bank = 1.000.000

  • dharmaput

    Member
    3 December 2011 at 10:30 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Sebaiknya begini :

    Saat transaksi
    Piutang sewa 11.000.000(Dr)
    PPN Keluaran 1.000.000(Cr)
    Pendapatan sewa 10.000.000(Cr)

    Saat penerimaan
    Bank 11.000.000(Dr)
    Piutang sewa 11.000.000(Cr)

    Saat membayar PPN
    PPN Keluaran = 1.000.000
    ………….Kas/bank = 1.000.000

    Tapi saat penerimaan uang yang masuk ke bank hanya 10.000.000, apakah tetap kita jurnalnya 11.000.000,- mohon pencerahannya…

  • Aries Tanno

    Member
    4 December 2011 at 12:20 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Jurnal oleh penyewa/pemotong PPh 4(2)
    Saat transaksi
    Biaya sewa 11.000.000
    …………..Utang sewa 11.000.000

    Saat membayar tagihan
    Utang sewa = 11.000.000
    ………Bank = 10.000.000
    ………Utang PPh Ps 4(2) = 1.000.000

    Saat membayar PPh Ps 4(2)
    Utang PPh Ps 4(2) = 1.000.000
    ………….Kas/bank = 1.000.000

    bukannya begini :
    Saat transaksi
    Beban sewa 10.000.000
    PPN-M………..1.000.000
    …………..Utang sewa 11.000.000

    Saat membayar tagihan
    Utang sewa = 11.000.000
    ………Bank = 10.000.000
    ………Utang PPh Ps 4(2) = 1.000.000

    Saat membayar PPh Ps 4(2)
    Utang PPh Ps 4(2) = 1.000.000
    ………….Kas/bank = 1.000.000

    Salam

  • martoto2004

    Member
    4 December 2011 at 9:50 am
    Originaly posted by hanif:

    bukannya begini :
    Saat transaksi
    Beban sewa 10.000.000
    PPN-M………..1.000.000
    …………..Utang sewa 11.000.000

    Saat membayar tagihan
    Utang sewa = 11.000.000
    ………Bank = 10.000.000
    ………Utang PPh Ps 4(2) = 1.000.000

    Saat membayar PPh Ps 4(2)
    Utang PPh Ps 4(2) = 1.000.000
    ………….Kas/bank = 1.000.000

    sepertinya jurnal di atas lebih cocok ya…

  • martoto2004

    Member
    4 December 2011 at 10:02 am
    Originaly posted by dharmaput:

    Tapi saat penerimaan uang yang masuk ke bank hanya 10.000.000, apakah tetap kita jurnalnya 11.000.000,- mohon pencerahannya…

    coba nimbrung ya, kalau jurnal bagi yang menyewakan :

    Saat transaksi
    Piutang Sewa 11.000.000
    …….Pendapatan Sewa.. 10.000.000
    …….PPN-K……………….. 1.000.000

    Saat menerima pembayaran
    Bank 10.000.000
    Prepaid Tax ps 4(2) 1.000.000
    …….Piutang Sewa…… 11.000.000

  • begawan5060

    Member
    4 December 2011 at 12:11 pm
    Originaly posted by dharmaput:

    Tapi saat penerimaan uang yang masuk ke bank hanya 10.000.000, apakah tetap kita jurnalnya 11.000.000,- mohon

    Kalo hanya terima duit 10.000.000 bukankah tagihan tsb belum lunas? Bukankah uang PPN-nya juga sudah dibayar?

  • Aries Tanno

    Member
    4 December 2011 at 12:12 pm
    Originaly posted by martoto2004:

    Saat transaksi
    Piutang Sewa 11.000.000
    …….Pendapatan Sewa.. 10.000.000
    …….PPN-K……………….. 1.000.000

    Saat menerima pembayaran
    Bank 10.000.000
    Prepaid Tax ps 4(2) 1.000.000
    …….Piutang Sewa…… 11.000.000

    untuk PPh final, jangan digunakan akun prepaid. Sebab, dia tidak bakal bisa dikreditkan.
    Gunakan saja akun beban PPh Pasal 4 ayat 2 yang nantinya bakal masuk Laporan L/R dan kemudian dikoreksi saat membuat rekonsisliasi fiskal.

    Salam

  • begawan5060

    Member
    4 December 2011 at 12:16 pm
    Originaly posted by hanif:

    bukannya begini :
    Saat transaksi
    Beban sewa 10.000.000
    PPN-M………..1.000.000
    …………..Utang sewa 11.000.000

    Saat membayar tagihan
    Utang sewa = 11.000.000
    ………Bank = 10.000.000
    ………Utang PPh Ps 4(2) = 1.000.000

    Saat membayar PPh Ps 4(2)
    Utang PPh Ps 4(2) = 1.000.000
    ………….Kas/bank = 1.000.000

    Sependapat…..
    Contoh yang saya buat, PPN diabaikan (Pemilik belum PKP)..
    Habisnya… pertanyaan sama "urusan" jurnalnya berlainan..

  • begawan5060

    Member
    4 December 2011 at 12:31 pm

    Kasus di atas, kita "perjelas", bahwa penyewa adalah pemotong pajak dan pemilik bangunan adalah PKP.
    Invoice dari pemilik :
    Nilai sewa = 10.000.000
    PPN = 1.000.000
    Jumlah yang harus dibayar = 11.000.000

    Pembayaran dari penyewa :
    Nilai sewa = 10.000.000
    PPN = 1.000.000
    Jumlah yang harus dibayar = 11.000.000
    Dipotong PPh Ps 4(2) = 1.000.000
    Jumlah yang dilunasi = 10.000.000

    Jurnal bagi Penyewa :
    Saat transaksi :
    Beban sewa = 10.000.000
    PPN Masukan = 1.000.000
    ……… Utang sewa = 11.000.000

    Saat membayar tagihan
    Utang sewa = 11.000.000
    ………Bank = 10.000.000
    ………Utang PPh Ps 4(2) = 1.000.000

    Saat menyetor PPh Ps 4(2) ke negara
    Utang PPh Ps 4(2) = 1.000.000
    ………….Kas/bank = 1.000.000

    Jurnal bagi Pemilik :
    Saat transaksi :
    Piutang sewa = 11.000.000
    ……….PPN Keluaran = 1.000.000
    ……….Pendapatan sewa = 10.000.000

    Saat penerimaan tagihan
    Kas/bank = 10.000.000
    PPh Ps 4(2) = 1.000.000
    ………Piutang sewa = 11.000.000

    Saat menyetor PPN ke negara
    PPN Keluaran = 1.000.000
    ………….Kas/bank = 1.000.000

    • wehope

      Member
      17 November 2021 at 1:49 pm

      Salam kenal semuanya, saya mencoba cari tau apakah di history ada diskusi masalah mengenai pajak PPh pasal 4 ayat 2 utk pajak sewa kantor, bersyukur ada beberapa diskusi mengenai hal tersebut, namun ada yg belum dibahas atau saya belum menemukan diskusinya jika pajak PPh pasal 4 ayat 2 tersebut, disetorkan oleh pemilik gedung, lalu bagaimana jurnal sebagai penyewa dengan pengakuan pajak PPh pasal 4 ayat 2 tesebut, dengan asumsi yang saya dapatkan pada diskusi yg lalu, ini tertanggal 4 desember 2011, rekan @begawan5060 jelas sekali dalam penulisannya, tapi mohon rekan @begawan5060 apakah bisa membantu utk dibuatkan ilustrasi jurnalnya jika Pajak tsb disetorkan dan dilaporkan oleh pemilik gedung, trm kasih mohon maaf jiika ada yg kurang jelas penulisan saya

Viewing 1 - 15 of 24 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now