Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pph 4(2) atas pendapatan
Pph 4(2) atas pendapatan
mau tanya donkkk, ada yang tau gak gimana atau jurnalnya kalo ada transaksi buta bayar Pph 4(2) 1% atas penghasilan perusahaan.
Misalnya perusahaan saya PT. ABC sudah membayar Pph 4(2) 1% atas pendapatannya sebesar untuk bulan januari Rp. 500.000, untuk jurnalnya gimana ya ?
dan apakah itu yang nantinya masuk ke dalam laporan L/R sebagai Pph penghasilan dimana laba perusaan dikurang PPh penghasilan totalnya baru bisa menjadi laba setelah pajak.terimakasih
- Originaly posted by anaLiana4:
Misalnya perusahaan saya PT. ABC sudah membayar Pph 4(2) 1% atas pendapatannya sebesar untuk bulan januari Rp. 500.000, untuk jurnalnya gimana ya ?
Beban PPh 4(2) 5.000 (D)
Hutang PPh 4(2) 5.000 (K)pas pembayaran :
Hutang PPh 4(2) 5.000 (D)
Kas 5.000 (K)Originaly posted by anaLiana4:apakah itu yang nantinya masuk ke dalam laporan L/R sebagai Pph penghasilan dimana laba perusaan dikurang PPh penghasilan totalnya baru bisa menjadi laba setelah pajak.
yup.
cmiiw
- Originaly posted by mahendra:
Originaly posted by anaLiana4:
Misalnya perusahaan saya PT. ABC sudah membayar Pph 4(2) 1% atas pendapatannya sebesar untuk bulan januari Rp. 500.000, untuk jurnalnya gimana ya ?Beban PPh 4(2) 5.000 (D)
Hutang PPh 4(2) 5.000 (K)pas pembayaran :
Hutang PPh 4(2) 5.000 (D)
Kas 5.000 (K)setuju
n tambahan karena penghasilannya sudah dikenakan PPh final, maka nanti pas perhitungan CIT akan dikoreksi fiskal