Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPH 4(2)
Ijin bertanya
perusahaan saya yg menyewakan bangunan, untuk pph 4(2) apakah yg menyewakan jg harus mengeluarkan PPN keluaran?Apakah anda telah dikukuhkan sebagai PKP?
Viewing 1 - 2 of 2 replies