• PPh 4(2)

     belajarpajak updated 2 years ago 4 Members · 6 Posts
  • belajarpajak

    Member
    16 February 2022 at 4:13 pm

    Hi…
    mau tanya

    Misalkan kita sbg penyewa ruangan, lalu diberikan tagihan dari pemilik gedung sbb:

    Sewa ruang = Rp 23.000.000

    PPN 10% = Rp 2.300.000

    = Rp 25.300.000

    PPh Ps 4(2) = Rp 2.300.000

    = Rp 23.000.000

    Materai = Rp 10.000

    Jumlah tagihan = Rp 23.010.000


    untuk input jurnal akuntansi saat pembayaran sewa kpd pemilik gedung
    dan jurnal akuntansi saat pembayaran pajak sewa kpd negara, bagaimana ya?
    terima kasih

  • Edwards

    Member
    21 February 2022 at 11:20 am

    Menurut saya (awam):

    Cr: Kas Rp. 23.010.000 <- Aset Lancar

    Cr: Hutang PPh Ps. 4(2) RP. 2.300.000 <- Liabilitas

    Dr: Sewa ruang dibayar di muka Rp. 20.700.000 <- Aset Lancar

    Dr: Biaya Meterai Rp. 10.000 <- Beban/Biaya

    Dr: Biaya PPh Ps. 4(2) Rp. 2.300.000 <- Beban/Biaya (JANGAN LUPA DIKOREKSI FISKAL DI LAPORAN SPT)

    Kalau anda WP Badan PKP:

    Dr: Kredit PPN Masukan Rp. 2.300.000 <- Aset Lancar

    Kalau anda WP OP atau WP Badan yang belum/tidak PKP:

    Dr: Beban PPN Rp. 2.300.000 <- Beban/Biaya

    Nanti saat PPh Ps. 4(2) dibayar/disetor ke negara:

    Cr: Kas Rp. 2.300.000 <- Aset Lancar

    Dr: Hutang PPh Ps. 4(2) Rp. 2.300.000 <- Liabilitas

    Dan terakhir, saat sewa dibiayakan:

    Cr: Sewa ruang dibayar di muka Rp. 20.700.000 <- Aset

    Dr: Biaya sewa ruangan Rp. 20.700.000 <- Beban/Biaya

    Mohon dikoreksi yang lebih expert kalau saya salah.

    • CHINMI KUIL DAIRIN

      Member
      22 February 2022 at 8:39 am
      Cr: Kas Rp. 23.010.000 <- Aset Lancar
      Cr: Hutang PPh Ps. 4(2) RP. 2.300.000 <- Liabilitas
      Dr: Sewa ruang dibayar di muka Rp. 20.700.000 <- Aset Lancar
      Dr: Biaya Meterai Rp. 10.000 <- Beban/Biaya
      Dr: Biaya PPh Ps. 4(2) Rp. 2.300.000 <- Beban/Biaya (JANGAN LUPA DIKOREKSI FISKAL

      Tidak balance rekan seharusnya sewa ruang dibayar dimuka tetap 23.000.000

      Dan untuk PPN yang dijadikan biaya tidak dilakukan korfis karna yg dilakukan korfis hanya beban atas pajak penghasilan.

      DI LAPORAN SPT)
      Kalau anda WP Badan PKP:
      

      Dr: Kredit PPN Masukan Rp. 2.300.000 <- Aset Lancar

      Tepat rekan, jika WP PKP maka nilai PPN masuk sebagai kredit PPN masukan

      Kalau anda WP OP atau WP Badan yang belum/tidak PKP:
      Dr: Beban PPN Rp. 2.300.000 <- Beban/Biaya
      Nanti saat PPh Ps. 4(2) dibayar/disetor ke negara:
      Cr: Kas Rp. 2.300.000 <- Aset Lancar
      

      Dr: Hutang PPh Ps. 4(2) Rp. 2.300.000 <- Liabilitas

      Dan terakhir, saat sewa dibiayakan:
      Cr: Sewa ruang dibayar di muka Rp. 20.700.000 <- Aset
      Dr: Biaya sewa ruangan Rp. 20.700.000 <- Beban/Biaya
      Mohon dikoreksi yang lebih expert kalau saya salah.

      Nilai sewa dibayar dimuka 23.000.000 dan saat dibiayakan maka di amortisasi tiap bulannya

      Terima kasih

      • belajarpajak

        Member
        2 March 2022 at 9:17 am

        maaf bertanya lagi

        jadi, 2.300.000 yang jadi Cr utang pph 4(2), itu D. nya beban pph 4(2) atau gimana?

        • Deni Oktoviansyah

          Member
          2 March 2022 at 5:41 pm

          saat accrued :

          Prepaid Rent 23.000.000 db

          Vat In 2.300.000 db

          Materai 10.000 db

          AP 25.310.000 cr

          saat payment :

          AP 25.310.000 db

          Pph Final 4/2 2.300.000 (akun hutang) cr

          KAS 23.010.000 cr

          saat byr pph 4/2 :

          Pph Final 4/2 2.300.000 db

          KAS 2.300.000 cr

          Saat Amortise Prepaid rent (asumsi sewa 12 bulan)

          Biaya Sewa Gedung 1.916.666 db

          Prepaid rent 1.916.666 cr

          asumsi perusahaan PKP, jika tidak maka VAT IN ditambahkan ke Preaid Rent.

          • belajarpajak

            Member
            4 March 2022 at 1:56 pm

            ok, terima kasih semuanya yg sudah bantu jawab 🙂

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now