Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › PPh 4(2)
Hi…
mau tanyaMisalkan kita sbg penyewa ruangan, lalu diberikan tagihan dari pemilik gedung sbb:
Sewa ruang = Rp 23.000.000
PPN 10% = Rp 2.300.000
= Rp 25.300.000
PPh Ps 4(2) = Rp 2.300.000
= Rp 23.000.000
Materai = Rp 10.000
Jumlah tagihan = Rp 23.010.000
untuk input jurnal akuntansi saat pembayaran sewa kpd pemilik gedung
dan jurnal akuntansi saat pembayaran pajak sewa kpd negara, bagaimana ya?
terima kasihMenurut saya (awam):
Cr: Kas Rp. 23.010.000 <- Aset Lancar
Cr: Hutang PPh Ps. 4(2) RP. 2.300.000 <- Liabilitas
Dr: Sewa ruang dibayar di muka Rp. 20.700.000 <- Aset Lancar
Dr: Biaya Meterai Rp. 10.000 <- Beban/Biaya
Dr: Biaya PPh Ps. 4(2) Rp. 2.300.000 <- Beban/Biaya (JANGAN LUPA DIKOREKSI FISKAL DI LAPORAN SPT)
Kalau anda WP Badan PKP:
Dr: Kredit PPN Masukan Rp. 2.300.000 <- Aset Lancar
Kalau anda WP OP atau WP Badan yang belum/tidak PKP:
Dr: Beban PPN Rp. 2.300.000 <- Beban/Biaya
Nanti saat PPh Ps. 4(2) dibayar/disetor ke negara:
Cr: Kas Rp. 2.300.000 <- Aset Lancar
Dr: Hutang PPh Ps. 4(2) Rp. 2.300.000 <- Liabilitas
Dan terakhir, saat sewa dibiayakan:
Cr: Sewa ruang dibayar di muka Rp. 20.700.000 <- Aset
Dr: Biaya sewa ruangan Rp. 20.700.000 <- Beban/Biaya
Mohon dikoreksi yang lebih expert kalau saya salah.
Cr: Kas Rp. 23.010.000 <- Aset Lancar Cr: Hutang PPh Ps. 4(2) RP. 2.300.000 <- Liabilitas Dr: Sewa ruang dibayar di muka Rp. 20.700.000 <- Aset Lancar Dr: Biaya Meterai Rp. 10.000 <- Beban/Biaya Dr: Biaya PPh Ps. 4(2) Rp. 2.300.000 <- Beban/Biaya (JANGAN LUPA DIKOREKSI FISKAL
Tidak balance rekan seharusnya sewa ruang dibayar dimuka tetap 23.000.000
Dan untuk PPN yang dijadikan biaya tidak dilakukan korfis karna yg dilakukan korfis hanya beban atas pajak penghasilan.
DI LAPORAN SPT) Kalau anda WP Badan PKP:
Dr: Kredit PPN Masukan Rp. 2.300.000 <- Aset Lancar
Tepat rekan, jika WP PKP maka nilai PPN masuk sebagai kredit PPN masukan
Kalau anda WP OP atau WP Badan yang belum/tidak PKP: Dr: Beban PPN Rp. 2.300.000 <- Beban/Biaya Nanti saat PPh Ps. 4(2) dibayar/disetor ke negara: Cr: Kas Rp. 2.300.000 <- Aset Lancar
Dr: Hutang PPh Ps. 4(2) Rp. 2.300.000 <- Liabilitas
Dan terakhir, saat sewa dibiayakan: Cr: Sewa ruang dibayar di muka Rp. 20.700.000 <- Aset Dr: Biaya sewa ruangan Rp. 20.700.000 <- Beban/Biaya Mohon dikoreksi yang lebih expert kalau saya salah.
Nilai sewa dibayar dimuka 23.000.000 dan saat dibiayakan maka di amortisasi tiap bulannya
Terima kasih
maaf bertanya lagi
jadi, 2.300.000 yang jadi Cr utang pph 4(2), itu D. nya beban pph 4(2) atau gimana?
saat accrued :
Prepaid Rent 23.000.000 db
Vat In 2.300.000 db
Materai 10.000 db
AP 25.310.000 cr
saat payment :
AP 25.310.000 db
Pph Final 4/2 2.300.000 (akun hutang) cr
KAS 23.010.000 cr
saat byr pph 4/2 :
Pph Final 4/2 2.300.000 db
KAS 2.300.000 cr
Saat Amortise Prepaid rent (asumsi sewa 12 bulan)
Biaya Sewa Gedung 1.916.666 db
Prepaid rent 1.916.666 cr
asumsi perusahaan PKP, jika tidak maka VAT IN ditambahkan ke Preaid Rent.
ok, terima kasih semuanya yg sudah bantu jawab 🙂