Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPh 4(2) 1%
Om Tante,
Mau tanya donk kalau misalkan estate management yang penghasilannya itu di dapat dari IPL (Iuran Pengelolaan Lingkungan) untuk PPH atas Omzet 1% yang disetorkan tiap bulannya itu didasarkan dari tagihan yang dikeluarkan berdasarkan kwitansinya atau berdasarkan pendapatan yang di terima di rekening bank yang telah di potong PPH oleh customers ?
Mohon bantuannya.
Terima kasih.Berdasarkan Kwitansinya, supaya tidak dipotong oleh customer, urus SKB
Jadi benar berdasarkan Dasar pengenaan Pajaknya yah.
Tahun ini sih belum mengajukan SKB Karena Laporannya belum selesai.
Thanks Om@Bekawe- Originaly posted by denyshoesanto:
Jadi benar berdasarkan Dasar pengenaan Pajaknya yah.
ya..sudah benar
Viewing 1 - 5 of 5 replies