Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 4 jasa konstruksi
PPh 4 jasa konstruksi
dear senior,
mohon informasi : berkaitan dengan pemotongan PPh (final) jasa konstruksi oleh PT A untuk jasa PT B, apa konsekuensinya bagi pemotong dan yg dipotong jika transaksi tersebut disetor beda tahun karena masih terdapat perdebatan nilai jasa
regards
dear senior,
mohon informasi : berkaitan dengan pemotongan PPh (final) jasa konstruksi oleh PT A untuk jasa PT B, apa konsekuensinya bagi pemotong dan yg dipotong jika transaksi tersebut disetor beda tahun karena masih terdapat perdebatan nilai jasa
regards
saat pemotongan adalah saat pembayaran
saat pemotongan adalah saat pembayaran
Ga masalah, yang penting tdk terlambat
wslmGa masalah, yang penting tdk terlambat
wslm