Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 4 ayat 2 tentang sewa yang pembayaran ditunda, kapankah pajak sewa terhutang?
PPh 4 ayat 2 tentang sewa yang pembayaran ditunda, kapankah pajak sewa terhutang?
Dear rekan-rekan ortax… minta pencerahannya…
Perusahaan tempat saya bekerja telah menyewa sebuah pabrik dan biasa membayar sewa per bulan. Suatu ketika, kami telah bersepakat dengan pihak penyewa akan membayarkan sewa bulan Juli bersamaan dengan sewa bulan Agustus 2015 di bulan Agustus. Namun karena adanya misscommunication, staff kami menyetorkan pajak Pph 4 ayat 2 masa tujuh sedangkan seperti yang telah disebutkan, sewa bulan Juli belum kami bayarkan dan belum kami lakukan pemotongan pajak.
Yang saya tanyakan,
1. Dalam kasus tersebut, kapankah terhutangnya PPh pasal 4 ayat 2 bulan Juli yang pembayarannya telah ditunda ke bulan Agustus tersebut?
2. Jika PPh pasal 4 ayat 2 bulan Juli tersebut terlanjur kami bayarkan, dan belum kami laporkan di bulan Juli, bisakah dilakukan pemidahbukuan untuk SSP Juli yang terlanjur kami bayarkan tersebut ke bulan Agustus agar bisa dilaporkan di bulan Agustus bersamaan denga SSP masa delapan?
3. Apakah kami dikenakan denda?1. PPh Ps 4(2) terhutang pada saat dilakukan pembayaran ke pemberi sewa;
2. Bisa dilakukan pemindahbukuan, dari masa juli ke agustus
3. Insya Allah tidak dikenakan denda, krn terhutangnya adalah untuk masa agustus, disetor paling lambat tgl 10 september 15- Originaly posted by mhsucipto:
1. PPh Ps 4(2) terhutang pada saat dilakukan pembayaran ke pemberi sewa;
terimakasih rekan atas jawabannya, saya pun sepakat dengan rekan. namun AR saya memutuskan sudah terhutang Juli karena saya sudah menerima invoice Juli. 🙁
adakah rekan-rekan bisa menjelaskan kepada saya mengenai pasal 5 nomer 1 a? http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=2002&nomor=227&q=&q_do= macth&hlm=1&page=show&id=1298 - Originaly posted by abip:
terimakasih rekan atas jawabannya, saya pun sepakat dengan rekan. namun AR saya memutuskan sudah terhutang Juli karena saya sudah menerima invoice Juli. 🙁
adakah rekan-rekan bisa menjelaskan kepada saya mengenai pasal 5 nomer 1 a? http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=2002&nomor=227&q=&q_do= macth&hlm=1&page=show&id=1298Dalam melaksanakan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), pihak penyewa wajib :
a. Memotong Pajak Penghasilan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi;
jadi kalau bayar duluan, potong pas bayar
kalau terutang duluan tapi belum bayar, potong pas terutang - Originaly posted by yovi:
Dalam melaksanakan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), pihak penyewa wajib :
a. Memotong Pajak Penghasilan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi;
jadi kalau bayar duluan, potong pas bayar
kalau terutang duluan tapi belum bayar, potong pas terutangterimakasih rekan, sekarang sudah mengerti. dalam kasus ini invoice/ tagihan lebih dulu datang sebelum saya bayar berarti masuk kategori terhutang duluan dan potong pas bayar. begitukah maksudnya?
- Originaly posted by abip:
terimakasih rekan, sekarang sudah mengerti. dalam kasus ini invoice/ tagihan lebih dulu datang sebelum saya bayar berarti masuk kategori terhutang duluan dan potong pas bayar. begitukah maksudnya?
yup..