Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph 4 ayat 2 sewa
pph 4 ayat 2 sewa
Apabila perusahaan menyewa ruko dengan membayar rutin air dan listrik tiap bulannya, apakah perusahaan tetap membayar pph 4 ayat 2 sewanya??
bagaimana bila perusahaan tidak membayar dan melaporkan pph 4 ayat 2 tersebut??
Apakah ada trik untuk mengakali agar tidak dikenakan pph 4 ayat 2 dari transaksi tersebut??
maacihhh- Originaly posted by lee.lindho@yahoo.co.id:
Apabila perusahaan menyewa ruko dengan membayar rutin air dan listrik tiap bulannya, apakah perusahaan tetap membayar pph 4 ayat 2 sewanya??
memotong lalu di bayarkan
Hi,
Setau saya tidak ada hubungan antara pph sewa dgn by air dan listrik.
Pph4(2) adalah pjk sewa gedung dan bngunan.Sewa menyewa dengan 4 ayat 2 menurut saya gk ada kaitannya karena 4 ayat 2 adalah pph final sedangkan kalau anda menyewa maka antara pasal 6 atau pasal 9
kalau anda penyewa menurut saya anda harus membayarkannya dan melaporkannya ,karena kalau tidak anda bayarkan maka biaya sewa anda tidak boleh anda masukan di laporan keuangan fiskal, karena akan menjadi pertanyaan bagi orang pajak mana pembayaran pph finalnya
Waw terima kasih rekan2 atas jawabannya
- Originaly posted by lee.lindho@yahoo.co.id:
Apakah ada trik untuk mengakali agar tidak dikenakan pph 4 ayat 2 dari transaksi tersebut??
bisa dengan tidak membebankan biaya atas sewa rukonya
salam