• pph 4 ayat 2 sewa

  • lee.lindho@yahoo.co.id

    Member
    15 August 2015 at 11:23 am
  • lee.lindho@yahoo.co.id

    Member
    15 August 2015 at 11:23 am

    Apabila perusahaan menyewa ruko dengan membayar rutin air dan listrik tiap bulannya, apakah perusahaan tetap membayar pph 4 ayat 2 sewanya??
    bagaimana bila perusahaan tidak membayar dan melaporkan pph 4 ayat 2 tersebut??
    Apakah ada trik untuk mengakali agar tidak dikenakan pph 4 ayat 2 dari transaksi tersebut??
    maacihhh

  • sistop

    Member
    15 August 2015 at 12:06 pm
    Originaly posted by lee.lindho@yahoo.co.id:

    Apabila perusahaan menyewa ruko dengan membayar rutin air dan listrik tiap bulannya, apakah perusahaan tetap membayar pph 4 ayat 2 sewanya??

    memotong lalu di bayarkan

  • natty

    Member
    15 August 2015 at 9:07 pm

    Hi,
    Setau saya tidak ada hubungan antara pph sewa dgn by air dan listrik.
    Pph4(2) adalah pjk sewa gedung dan bngunan.

  • nicko28

    Member
    17 August 2015 at 6:56 pm

    Sewa menyewa dengan 4 ayat 2 menurut saya gk ada kaitannya karena 4 ayat 2 adalah pph final sedangkan kalau anda menyewa maka antara pasal 6 atau pasal 9

    kalau anda penyewa menurut saya anda harus membayarkannya dan melaporkannya ,karena kalau tidak anda bayarkan maka biaya sewa anda tidak boleh anda masukan di laporan keuangan fiskal, karena akan menjadi pertanyaan bagi orang pajak mana pembayaran pph finalnya

  • lee.lindho@yahoo.co.id

    Member
    20 August 2015 at 2:46 pm

    Waw terima kasih rekan2 atas jawabannya

  • ichaimoet

    Member
    20 August 2015 at 3:00 pm
    Originaly posted by lee.lindho@yahoo.co.id:

    Apakah ada trik untuk mengakali agar tidak dikenakan pph 4 ayat 2 dari transaksi tersebut??

    bisa dengan tidak membebankan biaya atas sewa rukonya
    salam

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now