Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH 4 ayat 2 Salah penomoran urut
PPH 4 ayat 2 Salah penomoran urut
Brother n Sister n para Pakar Pajak Mohon Bantuannya…
Saya memotong PPH 4 ayat 2 tetapi ada kesalahan nomor pada transaksi awal tahun 2012 penomorannya lupa di cek sehingga penomoran dan tahunnya lanjut
contoh : pada akhir 2011 NO TERAKHIR 000023/pph4ay2/2011
dan transaksi pertama yang ada unsur pph 4 ayat 2 nya pada tahun 2012 penomorannya dan tahunnya lupa saya cek jadi lanjut
000024/pph4ay2/2011 seharusya 000001/pph4ay2/2012 masa april lapor mei
dan no: 000025/pph4ay2/2011 seharusnya 000002/pph4ay2/2012 masa mei lapor juni
dan saya sudah melaporkan nya melalui ESPT
Bagaimana pemecahana masalahnya ????
Terima Kasih.ini penomoran apa? bukti potong?
penomoran bukti potong yang di espt pph 4ay2
penomoran bukti potong ada dikebijakan internal perusahaan, pajak tidak mengatur khusus
- Originaly posted by chepoto:
Brother n Sister n para Pakar Pajak Mohon Bantuannya…
Saya memotong PPH 4 ayat 2 tetapi ada kesalahan nomor pada transaksi awal tahun 2012 penomorannya lupa di cek sehingga penomoran dan tahunnya lanjut
contoh : pada akhir 2011 NO TERAKHIR 000023/pph4ay2/2011
dan transaksi pertama yang ada unsur pph 4 ayat 2 nya pada tahun 2012 penomorannya dan tahunnya lupa saya cek jadi lanjut
000024/pph4ay2/2011 seharusya 000001/pph4ay2/2012 masa april lapor mei
dan no: 000025/pph4ay2/2011 seharusnya 000002/pph4ay2/2012 masa mei lapor juni
dan saya sudah melaporkan nya melalui ESPT
Bagaimana pemecahana masalahnya ????
Terima Kasih.ga ada masalah rekan…lanjutkan saja…
ga ada aturan khusus sperti FP dari pajak - Originaly posted by chepoto:
Bagaimana pemecahana masalahnya ????
sepanjang lengkap dan benar bukti potongnya tidak masalah..
thx sis n bro atas jawabannya
tetapi saya pada saat bulan sekarang menarik bukti potong yang pernah saya berikan dan menggantinya dengan no urut yang benar
contoh
no:
000024/pph4ay2/2011 saya tarik dan di gantikan dengan no: 000001/pph4ay2/2012
000025/pph4ay2/2011 saya tarik dan di gantikan dengan no: 000002/pph4ay2/2012
apakah saya harus melakukan pembetulan pada espt pph ps 4ay2
karena yang saya laporkan ke KPM adalah no
000024/pph4ay2/2011 dan no: 000025/pph4ay2/2012- Originaly posted by chepoto:
thx sis n bro atas jawabannya
tetapi saya pada saat bulan sekarang menarik bukti potong yang pernah saya berikan dan menggantinya dengan no urut yang benar
contoh
no:
000024/pph4ay2/2011 saya tarik dan di gantikan dengan no: 000001/pph4ay2/2012
000025/pph4ay2/2011 saya tarik dan di gantikan dengan no: 000002/pph4ay2/2012
apakah saya harus melakukan pembetulan pada espt pph ps 4ay2
karena yang saya laporkan ke KPM adalah no
000024/pph4ay2/2011 dan no: 000025/pph4ay2/2012lapor ke KPP kali ya maksudnya?
kalo saran saya yg paling ga bikin ribet aja buat rekan, kl memang sdh sama antara bukpot yg dikeluarkan dgn yg dilaporkan ke KPP ya ga usah diapa2in, intinya sih haruslah sama antara bukpot yg dikeluarkan dgn yg dilaporkan ke KPP Harus dibetulkan… karena tahun pemotongannya sudah berbeda..
- Originaly posted by begawan5060:
Harus dibetulkan… karena tahun pemotongannya sudah berbeda.
iya benar tahun pemotongannya dah beda
Bagaimna Cara Pembetulannya Brother…????Mohon Saran dan petunjuknya..
Terima Kasih - Originaly posted by hangsengnikkei:
lapor ke KPP kali ya maksudnya?
Yupz Benar He…he…
sory salah penulisannya..
Maklum Newbie…he..he..