Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPh 4 ayat 2 Kurang Bayar

  • PPh 4 ayat 2 Kurang Bayar

     miftahrachma updated 2 years, 5 months ago 1 Member · 1 Post
  • miftahrachma

    Member
    25 November 2021 at 2:54 pm

    Selamat siang rekan,

    Saya bekerja di perusahaan konstruksi kecil dan tidak memiliki kualifikasi. Kemarin Oktober 2021 kami mendapat SP2DK terkait PPh 4 Ayat 2 karena keliru tarif, dan kesimpulannya kami membayar kurang bayar 10juta untuk tahun 2018. Pertanyaannya:

    1. Apakah untuk spt tahunan 2018 perlu kami lakukan pembetulan ?

    2. terkait pembayaran kurang bayar 10juta untuk tahun 2018, bagaimana pencatatan di 2021 ? untuk spt 2021 atas bayar 10juta tersebut dapat dijadikan biaya ?

    Salam hangat,

    Terimakasih

Viewing 1 of 1 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now