Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh 4 ayat 2 Kurang Bayar
Selamat siang rekan,
Saya bekerja di perusahaan konstruksi kecil dan tidak memiliki kualifikasi. Kemarin Oktober 2021 kami mendapat SP2DK terkait PPh 4 Ayat 2 karena keliru tarif, dan kesimpulannya kami membayar kurang bayar 10juta untuk tahun 2018. Pertanyaannya:
1. Apakah untuk spt tahunan 2018 perlu kami lakukan pembetulan ?
2. terkait pembayaran kurang bayar 10juta untuk tahun 2018, bagaimana pencatatan di 2021 ? untuk spt 2021 atas bayar 10juta tersebut dapat dijadikan biaya ?
Salam hangat,
Terimakasih
Viewing 1 of 1 replies