Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh 4 ayat 2 atas dividen
jika ada PT yang membagikan dividen ke seorang WP OP sebesar 20 juta atas penyertaan modal ke PT tersebut sebesar 28% dan dividen tersebut berasal dari cadangan laba ditahan, apakah dikenakan PPh pasal 4 ayat 2?
normalnya kena PPh final 10%, kecuali jika penerima dividen menginvestasikan lagi dividen yg diterima maka dividen tersebut tidak terutang pajak.
asumsinya WPOP di sini adalah WNI
kecuali jika penerima dividen menginvestasikan lagi
https://ortax.org/forums/reply/1294242/ doodle jump
-
This reply was modified 8 months, 2 weeks ago by
Colby Adkins.
-
This reply was modified 8 months, 2 weeks ago by
Viewing 1 - 2 of 2 replies