Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pph 4 ayat 2
Dear rekan izin tanya perusahan saya salah melakukan bukti potong di rekan an nya dan sudah di laporkan yang seharusnya bukti potong itu di potong oleh lawan transaksi akan tetapi terlanjur perusahaan kami yang memotong gimana ya apakah pbk kami buat ya rekan dan batas max tanggal nya tanggal berapa ya rekan mohom arahannya, terima kasih..?
Maaf saya kurang paham sama yg rekan tanyakan terkait tanggal. Ini jatoh nya rekan nanya pengajuan pbk atau apa. mungkin bisa dilihat disini :
1. https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/17453
2. https://ortax.org/forums/discussion/tanggal-pemindahbukuan-tanggal-setor
#cmiiwmaksud rekan Septian, Perusahaan anda sudah salah menyetorkan sendiri PPh atas 1 transaksi yang seharusnya transaksi tsb dipotong PPH dan disetor oleh Lawan Transaksi?
Jika benar begitu, rekan perbaiki SPT , hapus PPh yang salah tadi, atas LB nya ajukan Pemindahbukuan. Kemudian minta Lawan Transaksi berikan bukti potong kepada Anda.