Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph 4 ayat 2
Pagi rekan ortax…<br />mw tanya,, apakah benar pph 4 ayat 2 sewa, pph 4 ayat 2 konstruksi dan pph 4 ayat 2 pengalihan, batas akhir penyetoran pada tgl 10 setiap bulannya ?<br />mohon penjelasannya, tq
- Originaly posted by nur samsiyah:
Pagi rekan ortax…<br />mw tanya,, apakah benar pph 4 ayat 2 sewa, pph 4 ayat 2 konstruksi dan pph 4 ayat 2 pengalihan, batas akhir penyetoran pada tgl 10 setiap bulannya ?<br />mohon penjelasannya, tq
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 242/PMK.03/2014BAB II
JANGKA WAKTU PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAKPasal 2
(1) PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
(2) PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
(3) PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dipotong/dipungut atau yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, harus disetor sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. klau ada kasus seperti ini :
perusahaan xyz menyewakan ruang kepada orang pribadi bulan november dan orang pribadi tsb di potong pph 4 ayat(2).
lalu kapan perusahaan xyz menyetorkan pajaknya ?
thnks- Originaly posted by nur samsiyah:
perusahaan xyz menyewakan ruang kepada orang pribadi bulan november dan orang pribadi tsb di potong pph 4 ayat(2).
lalu kapan perusahaan xyz menyetorkan pajaknya ?Ko Orang Pribadi sebagai penyewa dipotong PPh???
- Originaly posted by nur samsiyah:
perusahaan xyz menyewakan ruang kepada orang pribadi bulan november dan orang pribadi tsb di potong pph 4 ayat(2).
lalu kapan perusahaan xyz menyetorkan pajaknya ?
thnksJika Orang Pribadi tersebut tidak memiliki kewajiban pajak untuk memotong PPh, maka pihak yang menyewakan harus menyetorkan sendiri pajak penghasilan final yang paling lambat disetor tanggal 15 Desember 2015