• pph 4 ayat 2

  • Jessy1307

    Member
    21 March 2011 at 4:57 pm

    mohon bantuan nya teman2…
    saya awam dalam hal 4 ayat 2
    apabila kantor saya menyewa sebuah gedung kantor tetapi Pemilik gedung
    tidak mau dipotong PPh atas sewa tersebut. Apakah ada dampaknya jika
    saya sebagai penyewa tidak memotong pajak atas sewa tersebut?
    Jika Penyewa tetap tidak mau dipotong PPh atas sewa kemudian pihak
    kami yang menanggung pajak tersebut, apakah bisa pajak yang kami
    tanggung tersebut dijadikan biaya operasional?
    si empunya gedung tetap tidak mau menanggung pajak nya jadi saya mau melakukan gross up… apa gross up itu di ijinkan??
    mohon bantuannya..
    thx

  • Jessy1307

    Member
    21 March 2011 at 4:57 pm
  • begawan5060

    Member
    21 March 2011 at 5:07 pm
    Originaly posted by jessy1307:

    si empunya gedung tetap tidak mau menanggung pajak nya jadi saya mau melakukan gross up… apa gross up itu di ijinkan??

    Boleh..

  • Jessy1307

    Member
    21 March 2011 at 5:19 pm

    transaksi penyewaan ini sudah berlangsung sekitar 6 bln yang lalu… saya bingung… saya baru masuk keperusahaan ini…
    sebagai pemotong pajak saya akan disalahkan jika tidak memotong pajak atas persewaan ini walau sudah terlambat membayarkannya…
    menurut anda apa yang harus saya lakukan?? mohon bantuannya…

  • begawan5060

    Member
    21 March 2011 at 5:30 pm
    Originaly posted by jessy1307:

    menurut anda apa yang harus saya lakukan?? mohon bantuannya…

    Lakukan pemotongan, storkan, dan laporkan..

  • arland2001us

    Member
    21 March 2011 at 5:40 pm

    Benar pendapat Rekan Bengawan, Dan jangan lupa waktu setor ke Bank, di SSP nya tulis tahun pajaknya 2010.

  • Jessy1307

    Member
    22 March 2011 at 11:14 am

    ok terima kasih…
    oh iya… dalam bukti potongnya jika identitas si empunya gedung tidak lengkap atau tidak ber NPWP.. tidak bermasalahkan??
    thanks

  • begawan5060

    Member
    22 March 2011 at 11:27 am
    Originaly posted by jessy1307:

    oh iya… dalam bukti potongnya jika identitas si empunya gedung tidak lengkap atau tidak ber NPWP.. tidak bermasalahkan??

    Isikan nama dan alamat, NPWP = 00.000.000.0-000.000

  • Jessy1307

    Member
    22 March 2011 at 12:21 pm

    ok dech… terima kasih yahhh…
    GBU

  • eddie

    Member
    22 March 2011 at 2:03 pm

    Perusahaan saya perna mengalami kejadian serupa, kalau saya di gross up>perusahaan saya bekerja yang menanggung biayanya.
    untuk NPWP diisi sbb : 00.000.000.0.732.000 ; klasifikasi jasa sewa bangunan dgn tarif 10%

  • wien1606

    Member
    22 March 2011 at 3:21 pm

    bagaimana kalau posisinya si penyewa yg tidak mau potong?

  • Jessy1307

    Member
    22 March 2011 at 4:01 pm

    hhhmmmm… rekan2…. saya mau mastiin kalo pph pasal 4 ayat 2 yang ditanggung oleh si penyewa itu tidak bisa diakui sebagai beban 4 ayat 2 ??? emang bener ya??? ada gak peraturan yang menyatakan tentang ketetapan tersebut…
    mohon bantuan nya…
    thx

  • kaSSkus

    Member
    22 March 2011 at 4:08 pm
    Originaly posted by jessy1307:

    hhhmmmm… rekan2…. saya mau mastiin kalo pph pasal 4 ayat 2 yang ditanggung oleh si penyewa itu tidak bisa diakui sebagai beban 4 ayat 2 ??? emang bener ya??? ada gak peraturan yang menyatakan tentang ketetapan tersebut…

    UU No.36 tahun 2008
    Pasal 9

    (1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

    1. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
    2. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;
    3. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:
    1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;
    2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
    3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;
    4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;
    5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan
    6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

    yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

    4. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;
    5. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
    6. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;
    7. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;
    8. Pajak Penghasilan;
    9. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;
    10. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;
    11. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

  • matrix

    Member
    22 March 2011 at 4:37 pm
    Originaly posted by wien1606:

    bagaimana kalau posisinya si penyewa yg tidak mau potong?

    yg dipotong disini adalah penghasilan empunya gedung, si penyewa cm bertugas memotong pph finalnya..

    salam

  • Jessy1307

    Member
    23 March 2011 at 11:53 am

    ok… terimakasih rekan2 untuk bantuannya..^^

Viewing 1 - 15 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now