Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh 4/2 atau PPh 25?
Salam rekan semua
Saya mau tanya, perusahaan tempat saya bekerja adalah perusahaan kontraktor dimana pada tahun 2012 memiliki proyek sehingga timbul angsuran pajak PPh 25 yang dibayarkan selama tahun 2013.
Pada tahun 2013, perusahaan sama sekali tidak mendapatkan proyek (jadi benar benar mati suri),
Yang jadi pertanyaan adalah :
1. Apakah ditahun 2014. saya tidak perlu angsuran PPh 25 lagi karena omzet nihil,
atau saya lapor PPh pasal 4/2 nihil?
2. Karena tahun 2013 sama sekali tidak ada proyek, artinya adanya LB, rekomendasi apa yang lebih baik untuk perlakuan LB tersebut?Mohon di bantu….
Salam rekan semua
Saya mau tanya, perusahaan tempat saya bekerja adalah perusahaan kontraktor dimana pada tahun 2012 memiliki proyek sehingga timbul angsuran pajak PPh 25 yang dibayarkan selama tahun 2013.
Pada tahun 2013, perusahaan sama sekali tidak mendapatkan proyek (jadi benar benar mati suri),
Yang jadi pertanyaan adalah :
1. Apakah ditahun 2014. saya tidak perlu angsuran PPh 25 lagi karena omzet nihil,
atau saya lapor PPh pasal 4/2 nihil?
2. Karena tahun 2013 sama sekali tidak ada proyek, artinya adanya LB, rekomendasi apa yang lebih baik untuk perlakuan LB tersebut?Mohon di bantu….
Salam rekan semua
Saya mau tanya, perusahaan tempat saya bekerja adalah perusahaan kontraktor dimana pada tahun 2012 memiliki proyek sehingga timbul angsuran pajak PPh 25 yang dibayarkan selama tahun 2013.
Pada tahun 2013, perusahaan sama sekali tidak mendapatkan proyek (jadi benar benar mati suri),
Yang jadi pertanyaan adalah :
1. Apakah ditahun 2014. saya tidak perlu angsuran PPh 25 lagi karena omzet nihil,
atau saya lapor PPh pasal 4/2 nihil?
2. Karena tahun 2013 sama sekali tidak ada proyek, artinya adanya LB, rekomendasi apa yang lebih baik untuk perlakuan LB tersebut?Mohon di bantu….
- Originaly posted by studycenter:
Saya mau tanya, perusahaan tempat saya bekerja adalah perusahaan kontraktor dimana pada tahun 2012 memiliki proyek sehingga timbul angsuran pajak PPh 25 yang dibayarkan selama tahun 2013.
Kok timbul, apakah ada yang dipotong di luar PPh Final ya??
- Originaly posted by studycenter:
Saya mau tanya, perusahaan tempat saya bekerja adalah perusahaan kontraktor dimana pada tahun 2012 memiliki proyek sehingga timbul angsuran pajak PPh 25 yang dibayarkan selama tahun 2013.
Kok timbul, apakah ada yang dipotong di luar PPh Final ya??
- Originaly posted by studycenter:
Saya mau tanya, perusahaan tempat saya bekerja adalah perusahaan kontraktor dimana pada tahun 2012 memiliki proyek sehingga timbul angsuran pajak PPh 25 yang dibayarkan selama tahun 2013.
Kok timbul, apakah ada yang dipotong di luar PPh Final ya??
Iya, tapi transaksi tersebut hanya sekali, akibatnya muncul PPh 25,
Iya, tapi transaksi tersebut hanya sekali, akibatnya muncul PPh 25,
Iya, tapi transaksi tersebut hanya sekali, akibatnya muncul PPh 25,
- Originaly posted by studycenter:
Iya, tapi transaksi tersebut hanya sekali, akibatnya muncul PPh 25,
ooh begitu,
Originaly posted by studycenter:Yang jadi pertanyaan adalah :
1. Apakah ditahun 2014. saya tidak perlu angsuran PPh 25 lagi karena omzet nihil,
atau saya lapor PPh pasal 4/2 nihil?lapor PPh 25 nihil
Originaly posted by studycenter:2. Karena tahun 2013 sama sekali tidak ada proyek, artinya adanya LB, rekomendasi apa yang lebih baik untuk perlakuan LB tersebut?
restitusi
- Originaly posted by studycenter:
Iya, tapi transaksi tersebut hanya sekali, akibatnya muncul PPh 25,
ooh begitu,
Originaly posted by studycenter:Yang jadi pertanyaan adalah :
1. Apakah ditahun 2014. saya tidak perlu angsuran PPh 25 lagi karena omzet nihil,
atau saya lapor PPh pasal 4/2 nihil?lapor PPh 25 nihil
Originaly posted by studycenter:2. Karena tahun 2013 sama sekali tidak ada proyek, artinya adanya LB, rekomendasi apa yang lebih baik untuk perlakuan LB tersebut?
restitusi
- Originaly posted by studycenter:
Iya, tapi transaksi tersebut hanya sekali, akibatnya muncul PPh 25,
ooh begitu,
Originaly posted by studycenter:Yang jadi pertanyaan adalah :
1. Apakah ditahun 2014. saya tidak perlu angsuran PPh 25 lagi karena omzet nihil,
atau saya lapor PPh pasal 4/2 nihil?lapor PPh 25 nihil
Originaly posted by studycenter:2. Karena tahun 2013 sama sekali tidak ada proyek, artinya adanya LB, rekomendasi apa yang lebih baik untuk perlakuan LB tersebut?
restitusi
Ok, terima kasih banyak Pak Pri….
Ok, terima kasih banyak Pak Pri….