Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH 4.2 ATAS SEWA TANAH DAN BANGUNAN
PPH 4.2 ATAS SEWA TANAH DAN BANGUNAN
Hai rekan ortax.
selamat pagi,mohon pencerahan,
untuk sewa meeting room di hotel.
apakah perlu memotong pph 4.2 atas sewa tanah dan bangunan dan dasar peraturan nya ada..Thanks
REgardsyup, kudu,… dan biaya sewanya bisa dikurangnkan dr pehsln bruto
bukannya menyewakan meeting room hotel sdh masuk jasa hotel?dan jasa hotel sdh kena pajak daerah jd bukan objek pph final
cmiiw
- Originaly posted by nugrohobasukirakhmat:
bukannya menyewakan meeting room hotel sdh masuk jasa hotel?dan jasa hotel sdh kena pajak daerah jd bukan objek pph final
sepakat..
Dear all
mohon pencerahan,Berarti bisa dapat disimpulkan bahwa transaksi yang dikenakan pajak daerah merupakan pengurangi penghasilan bukan objek Pajak Pot / Put.
Thanks
Best RegardsPB1 (pajak pembangunan satu)