Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 4 (2)
Maret 2008 perusahaan X baru beroperasi… pada saat menyewa gedung perusahaan X tidak memotong PPh nya (membayar full)….. bagaimana caranya untuk melaporkan PPh 4 (2) tersebut…. mohon saran dong ……
apakah perusahaan X meminta / memberitahukan kepada pemilik gedung…. atau perusahaan X sendiri yang harus membayar kewajibannya…. mohon saranya…Biasanya kalo kita (perusahaan) tidak memotong PPh 4 (2), mk perusahaan pemilik gedung yang membayar/menyetor sendiri PPh 4 (2), nanti oleh pihak pemilik gedung perusahaan iswadias akan diberikan bukpot dari pemilik gedung tsb. Atau lebih baik bpk. konfirmasi aja dengan pihak pemilik gedung mengenai masalah ts.
perusahaan X sudah menanyakan …. kata pemiliknya bahwa kami sudah membayarkan hanya sebagai wajip pajak yang menyewakan gedung…. apakah perusahaan X tetap meminta… atau bagaimana…
Maksudnya PT. X sdh bayar PPh 4(2) ?
bukan… tapi si pemilik gedung udah membayar pph 4 (2) sebagai pemilik gedung
Kalo emang sdh dibayar oleh pemilik gedung, berarti tidak usah bayar lagi PPh 4 finalnya (bayar full), dan tidak perlu lapor krn semuanya sdh dilakukan oleh pemilik gedung. Ditempat kantor saya dulu juga begitu, kami bayar full dan pph 4 (2) pihak gedung yang bayar nanti kami tinggal diberi bukpot PPh 4 (2), walaupun seharusnya pihak kami yang bayar lewat pemotongan 10% dari nilai sewa.
PT X sebaiknya meminta bukti setor dan bukti potong PPh 4(2) tersebut sebagai bukti bahwa transaksi sewa tersebut telah disetor PPh-nya. Karena kalo PT X diperiksa dan tidak memiliki bukti tersebut, maka akan dikenakan SKPKB. Karena dasar hukumnya wajib bagi PT X untuk memungut PPh 4(2) atas sewa
terima kasih rekan – rekan
Kalo bukti yang kita terima hanya SSP …apakah sudah cukup……. jika perjanjian sewa per 3 bulan… apakah untuk Pajak nya dibayarkan langsung tiga bulan / dibayarkan tiap bulan..
mohon bantuannya…. terima kasih
SSP tidak dianggap sebagai bukti potong. kalau perusahaan X ditunjuk sebagai pemotong PPh, maka harus perusahaan X yang memungut, menyetor, dan membuat bukti potongnya. Tapi jika bukan, maka pemilik gedung wajib membuatkan bukti potongnya untuk diberikan ke Perusahaan X. Jika biaya sewa dibayar 3 bulan ke depan, langsung dipotong tiga bulan. mohon koreksi..
yup saya setuju dgn sdr. wiguna. ditempat yng lama saya pernah melakukan itu. jadi qt bayar full nanti qt hanya dapat bukpot dari pemilik gedung….
apa boleh pembayaran / pelaporan pajak nya setiap 1 bulan sekali…. padahal pembayaran sewanya 3 bulanan
Rekan iswadias,
Apa yang telah dilakukan Pemilik Gedung dengan memberikan SSP kepada PT X sebagai bukti bahwa PPh 4(2) terutang atas sewa gedung adalah sudah benar.
Bukti potong hanya dibuat bila pemotongan dilakukan oleh pihak yang memberikan penghasilan.
Bila pembayaran sewanya 3 bulanan, maka seharusnya pembayaran/pelaporan pajaknya tidak boleh dipecah per bulan.
Hal ini disebabkan saat terutang PPh 4(2) sudah terjadi pada saat pembayaran.Bagaimana jika dipecah pembayarannya. misalnya sewa 1 tahun, pajak PPh 4(2) dipecah/bayar perbulan, apakah kena sanksi? bila kena sanksi apa saja?