selamat pagi rekan.. mau bertanya jika perusahaan Developer + kontraktor (Kegiatan Membangun Sendiri) maka Perlakuan Pajaknya Bagaimana ya rekan?
maksudnya apa rekan? kegiatannya apa?
Viewing 1 - 3 of 3 replies
Please confirm you want to block this member.
You will no longer be able to:
Please allow a few minutes for this process to complete.