Pagi…. Rekan"
Prshan sy membeli bbrp mtr, utk diberikan kepada bbrp toko yg targetnya tercapai. Toko tersebut….mrpkan wajib pajak pribadi yg tidak punya NPWP. Dimana pajaknya prsh sy yg menanggung. yang ini saya tanyakan :
1. PPh brp yang kena… pph 21 atau pph 23???
2. Faktur Pajak Pembelian mtr tersebut bisa sy kreditkan di SPT PPN kan Rekan" ?
Mohon Pencerahannya yach Rekan"…. thanks uPagi…. Rekan"
Prshan sy membeli bbrp mtr, utk diberikan kepada bbrp toko yg targetnya tercapai. Toko tersebut….mrpkan wajib pajak pribadi yg tidak punya NPWP. Dimana pajaknya prsh sy yg menanggung. yang ini saya tanyakan :
1. PPh brp yang kena… pph 21 atau pph 23???
2. Faktur Pajak Pembelian mtr tersebut bisa sy kreditkan di SPT PPN kan Rekan" ?
Mohon Pencerahannya yach Rekan"…. thanks uPagi…. Rekan"
Prshan sy membeli bbrp mtr, utk diberikan kepada bbrp toko yg targetnya tercapai. Toko tersebut….mrpkan wajib pajak pribadi yg tidak punya NPWP. Dimana pajaknya prsh sy yg menanggung. yang ini saya tanyakan :
1. PPh brp yang kena… pph 21 atau pph 23???
2. Faktur Pajak Pembelian mtr tersebut bisa sy kreditkan di SPT PPN kan Rekan" ?
Mohon Pencerahannya yach Rekan"…. thanks u- Originaly posted by tjiu:
1. PPh brp yang kena… pph 21 atau pph 23???
PPh 21 dari nilai wajar motor..
rekan PKP??
kalau iya, maka PPN atas pemberian cuma cuma..Originaly posted by tjiu:2. Faktur Pajak Pembelian mtr tersebut bisa sy kreditkan di SPT PPN kan Rekan" ?
ini sepertinya diluar 3M ya..
jadi menurut saya pribadi sih tidak bisa dikreditkan.. - Originaly posted by tjiu:
1. PPh brp yang kena… pph 21 atau pph 23???
PPh 21 dari nilai wajar motor..
rekan PKP??
kalau iya, maka PPN atas pemberian cuma cuma..Originaly posted by tjiu:2. Faktur Pajak Pembelian mtr tersebut bisa sy kreditkan di SPT PPN kan Rekan" ?
ini sepertinya diluar 3M ya..
jadi menurut saya pribadi sih tidak bisa dikreditkan.. - Originaly posted by tjiu:
1. PPh brp yang kena… pph 21 atau pph 23???
PPh 21 dari nilai wajar motor..
rekan PKP??
kalau iya, maka PPN atas pemberian cuma cuma..Originaly posted by tjiu:2. Faktur Pajak Pembelian mtr tersebut bisa sy kreditkan di SPT PPN kan Rekan" ?
ini sepertinya diluar 3M ya..
jadi menurut saya pribadi sih tidak bisa dikreditkan.. Karena wp op maka pph psl 21
fp atas pembelian tetap dpt dikreditkan, dan atas penyerahan jgnlupa memungut dan membuat fp keluaran.Karena wp op maka pph psl 21
fp atas pembelian tetap dpt dikreditkan, dan atas penyerahan jgnlupa memungut dan membuat fp keluaran.Karena wp op maka pph psl 21
fp atas pembelian tetap dpt dikreditkan, dan atas penyerahan jgnlupa memungut dan membuat fp keluaran.- Originaly posted by yovi:
PPh 21 dari nilai wajar motor..
rekan yovi, untuk DPP PPh 21 nya nilai bruto (harga wajar motor) atau 50%nya?
Originaly posted by KAJAPSBY:fp atas pembelian tetap dpt dikreditkan, dan atas penyerahan jgnlupa memungut dan membuat fp keluaran.
sepakat. jelas bisa dikreditkan, karena berhubungan langsung dengan faktur PPN keluaran atas pemberian cuma-cuma.
cmiiw
- Originaly posted by yovi:
PPh 21 dari nilai wajar motor..
rekan yovi, untuk DPP PPh 21 nya nilai bruto (harga wajar motor) atau 50%nya?
Originaly posted by KAJAPSBY:fp atas pembelian tetap dpt dikreditkan, dan atas penyerahan jgnlupa memungut dan membuat fp keluaran.
sepakat. jelas bisa dikreditkan, karena berhubungan langsung dengan faktur PPN keluaran atas pemberian cuma-cuma.
cmiiw
- Originaly posted by yovi:
PPh 21 dari nilai wajar motor..
rekan yovi, untuk DPP PPh 21 nya nilai bruto (harga wajar motor) atau 50%nya?
Originaly posted by KAJAPSBY:fp atas pembelian tetap dpt dikreditkan, dan atas penyerahan jgnlupa memungut dan membuat fp keluaran.
sepakat. jelas bisa dikreditkan, karena berhubungan langsung dengan faktur PPN keluaran atas pemberian cuma-cuma.
cmiiw
Oia ada yang kelewat, jangan lupa PPh 21 nya dikenakan lebih besar 120% karena
Originaly posted by tjiu:wajib pajak pribadi yg tidak punya NPWP
cmiiw
Oia ada yang kelewat, jangan lupa PPh 21 nya dikenakan lebih besar 120% karena
Originaly posted by tjiu:wajib pajak pribadi yg tidak punya NPWP
cmiiw
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA