Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh 29 Untuk Ekspatriat
Sear rekan ortax,
Perusahaan saya ada ekspatriat yang masuk di bulan februari 2013, atau pertengahan tahun 2013. Yang mau saya tanyakan, apakah untuk ekspatriat yang masuk di tengah tahun, harus menghitung PPh 29-nya akhir tahun. Dan kapan dya berkewajiban membayar angsuran dan lapor PPh 25-nya?
Mohon petunjuknya rekan.Terima Kasih.
sudah berNPWP??
- Originaly posted by priadiar4:
sudah berNPWP??
sudah rekan..
Dear Rekan Ortax
Mohon masukannya rekan..
Terima Kasih.
- Originaly posted by azies:
Dear Rekan Ortax
Mohon masukannya rekan..
Terima Kasih.
Lha bukannya harusnya dipotong PPh 21 oleh perusahaan rekan, kenapa harus ada pph 29
- Originaly posted by priadiar4:
Lha bukannya harusnya dipotong PPh 21 oleh perusahaan rekan, kenapa harus ada pph 29
Karena ekspatriat kami punya penghasilan diluar negeri. Jadi dia di gaji oleh perusahaan kami dan perusahaan induknya yang ada di jepang. Terima kasih.
- Originaly posted by azies:
Karena ekspatriat kami punya penghasilan diluar negeri. Jadi dia di gaji oleh perusahaan kami dan perusahaan induknya yang ada di jepang. Terima kasih.
Harusnya ada PPh 29
- Originaly posted by priadiar4:
Harusnya ada PPh 29
jadi walaupun ekspatriat itu masuknya di pertengahan tahun, tetap melakukan perhitungan pph 29 diakhir tahun?
Lalu untuk kewajiban pembayaran dan pelaporan pph 25-nya dimulai sejak kapan rekan?