Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh 29 lebih bayar bisa dialihkan ke PPN kurang bayar ?
PPh 29 lebih bayar bisa dialihkan ke PPN kurang bayar ?
Dear rekan,
Bisakah PPh 29 thn 2013 lebih bayar, dialihkan ke PPN des 2013 kurang bayar ?
Jika bisa prosedur apa yang harus dilakukan.Jika tidak bisa, bisakah lebih bayar PPh29 thn 2013 ini diperhitungkan untuk PPh29 thn 2014 nanti.
Terima kasih
Dear rekan,
Bisakah PPh 29 thn 2013 lebih bayar, dialihkan ke PPN des 2013 kurang bayar ?
Jika bisa prosedur apa yang harus dilakukan.Jika tidak bisa, bisakah lebih bayar PPh29 thn 2013 ini diperhitungkan untuk PPh29 thn 2014 nanti.
Terima kasih
Dear rekan,
Bisakah PPh 29 thn 2013 lebih bayar, dialihkan ke PPN des 2013 kurang bayar ?
Jika bisa prosedur apa yang harus dilakukan.Jika tidak bisa, bisakah lebih bayar PPh29 thn 2013 ini diperhitungkan untuk PPh29 thn 2014 nanti.
Terima kasih
- Originaly posted by dewisitasari:
Dear rekan,
Bisakah PPh 29 thn 2013 lebih bayar, dialihkan ke PPN des 2013 kurang bayar ?jika sudah dikompen dengan utang pajak ada sisa maka direstitusi
Originaly posted by dewisitasari:Jika tidak bisa, bisakah lebih bayar PPh29 thn 2013 ini diperhitungkan untuk PPh29 thn 2014 nanti.
tidak
- Originaly posted by dewisitasari:
Dear rekan,
Bisakah PPh 29 thn 2013 lebih bayar, dialihkan ke PPN des 2013 kurang bayar ?jika sudah dikompen dengan utang pajak ada sisa maka direstitusi
Originaly posted by dewisitasari:Jika tidak bisa, bisakah lebih bayar PPh29 thn 2013 ini diperhitungkan untuk PPh29 thn 2014 nanti.
tidak
- Originaly posted by dewisitasari:
Dear rekan,
Bisakah PPh 29 thn 2013 lebih bayar, dialihkan ke PPN des 2013 kurang bayar ?jika sudah dikompen dengan utang pajak ada sisa maka direstitusi
Originaly posted by dewisitasari:Jika tidak bisa, bisakah lebih bayar PPh29 thn 2013 ini diperhitungkan untuk PPh29 thn 2014 nanti.
tidak
jika sudah dikompen dengan utang pajak ada sisa maka direstitusi << dengan hutang pajak PPN des 2013 bisakah ??
jika sudah dikompen dengan utang pajak ada sisa maka direstitusi << dengan hutang pajak PPN des 2013 bisakah ??
jika sudah dikompen dengan utang pajak ada sisa maka direstitusi << dengan hutang pajak PPN des 2013 bisakah ??
- Originaly posted by dewisitasari:
jika sudah dikompen dengan utang pajak ada sisa maka direstitusi << dengan hutang pajak PPN des 2013 bisakah ??
tidak, utang pajak disini adalah tunggakan yang ada di administrasi KPP rekan
- Originaly posted by dewisitasari:
jika sudah dikompen dengan utang pajak ada sisa maka direstitusi << dengan hutang pajak PPN des 2013 bisakah ??
tidak, utang pajak disini adalah tunggakan yang ada di administrasi KPP rekan
- Originaly posted by dewisitasari:
jika sudah dikompen dengan utang pajak ada sisa maka direstitusi << dengan hutang pajak PPN des 2013 bisakah ??
tidak, utang pajak disini adalah tunggakan yang ada di administrasi KPP rekan
Direstitusi
Direstitusi