Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh 29
Rekanns,
Kalau di profil djp online tercantum kewajiban perpajakan saya adalah PPh 25, PPh 29, dan PPh Final berarti apakah masih ada pajak yang masih harus dibayar ya/kurang bayar (PPh 29) yg harus segera dibayar & lapor ? Karena sepertinya selama saya lapor SPT tidak terlihat kalau ada kurang bayar .. (fyi : statusnya WPOP umkm 1770 , pakai pp46)
Kalau memang benar ada yg masih hrs dibayar agar status pph 29 di djp bs ilang, cara tau berapa nominal yg masih harus dibayar dari mana ya?
Terima kasih
itu hanya kewajiban saya, kl selama ini bayar pph final, ya tidak ada pph 29
Berarti diabaikan saja gt kalau tiap bulan memang sudah bayar pph final sperti biasa ? Takutnya memang ada pph 29 yang belum dibayar sajaa hhehe
Apabila mendapatkan fasilitas tarif 0,5 % PP 46, tidak perlu bayar PPh 29 dan PPh 25.
PP 46 hanya berlaku 3 tahun untuk PT, setelah itu ikut tarif normal.- Originaly posted by siscasiss:
(fyi : statusnya WPOP umkm 1770 , pakai pp46)
Kalau memang benar ada yg masih hrs dibayar agar status pph 29 di djp bs ilang, cara tau berapa nominal yg masih harus dibayar dari mana ya?
Jika rekan memenuhi kriteria PP 23 dan telah membayar PPh final 0,5% maka tdk perlu bayar PPh 25/29 lagi rekan, kecuali ada penghasilan lain selain dari usaha tsb.
cmiiw
- Originaly posted by millisar:
Apabila mendapatkan fasilitas tarif 0,5 % PP 46, tidak perlu bayar PPh 29 dan PPh 25.
PP 46 hanya berlaku 3 tahun untuk PT, setelah itu ikut tarif normal.Ralat, PP 23/18 0,5%